KaMedia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Kerja sama tersebut merupakan komitmen bersama dalam mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi KAI, mulai dari pengamanan aset negara, pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga penyelamatan dan pemulihan aset perusahaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat, Vice President KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H., di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, mengatakan sinergi dengan Kejati Jatim menjadi bagian penting dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) sekaligus mendukung keberlangsungan operasional perusahaan.
“KAI mengelola aset negara yang sangat luas dan memiliki peran strategis dalam pelayanan transportasi publik. Karena itu, dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sangat penting agar seluruh proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap aset negara yang dikelola KAI,” ujar Daniel.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan seluruh aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap memberikan dukungan hukum kepada PT Kereta Api Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung optimalisasi pengamanan aset negara yang dikelola KAI,” katanya.Sebagai pengelola aset negara yang tersebar di berbagai wilayah operasi, termasuk Daop 8 Surabaya, KAI menghadapi tantangan dalam menjaga aset berupa jalur rel, stasiun, tanah, hingga bangunan yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan transportasi perkeretaapian di masa depan. Sinergi dengan Kejati Jatim diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum terkait aset secara lebih efektif dan komprehensif.
Tak hanya fokus pada pengamanan aset, kerja sama ini juga memperkuat aspek kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan strategis perusahaan. Dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, KAI akan memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum yang komprehensif sehingga setiap keputusan bisnis memiliki landasan hukum yang kuat.
Kolaborasi ini sekaligus menegaskan komitmen KAI Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember dalam membangun sinergi dengan aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan. Melalui kerja sama yang erat, KAI optimistis dapat terus meningkatkan tata kelola perusahaan, mengamankan aset negara, serta menghadirkan layanan transportasi kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu bagi masyarakat.











