KaMedia – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menegaskan bahwa nominal kredit bermasalah merupakan baki debet atau sisa pinjaman yang belum dilunasi, bukan serta-merta menjadi kerugian bagi bank.
Pasalnya, kredit bermasalah masih dapat diselesaikan melalui berbagai instrumen penyelamatan, mulai dari agunan, proses penagihan, restrukturisasi kredit, hingga klaim asuransi yang saat ini masih dalam proses.
Salah satu Direktur PT BPR Delta Artha, Sofia Nurkrianajati Atmaja, menjelaskan bahwa kenaikan Non Performing Loan (NPL) yang terjadi belakangan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
” Pertama, kondisi usaha dan kemampuan bayar pelaku UMKM yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Kedua, adanya tekanan terhadap daya beli masyarakat. Ketiga, berakhirnya kebijakan relaksasi kredit yang sebelumnya diberikan pemerintah untuk meringankan debitur terdampak,” ungkap Sofia.
” Sebagai gambaran, NPL industri BPR secara nasional per Juni 2026 tercatat rata-rata sekitar 12,80 persen ” kata Sofia.
Manajemen BPR mengakui bahwa kredit bermasalah merupakan salah satu risiko yang melekat dalam kegiatan perbankan. Meski demikian, kondisi tersebut tetap ditangani secara serius dengan mengacu pada ketentuan serta prinsip kehati-hatian yang berlaku.
” Kredit bermasalah memang merupakan risiko inheren dalam perbankan. Namun demikian, kami tetap menanganinya secara serius sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian yang berlaku,” ujar perwakilan manajemen.
Proses penyelesaian kredit bermasalah memang membutuhkan waktu. Salah satu penyebabnya adalah kondisi usaha sebagian debitur yang masih mengalami penurunan, sehingga kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban pembayaran belum sepenuhnya pulih.
Di sisi lain, proses lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui. Kondisi tersebut turut menjadi tantangan, terlebih minat dan daya beli terhadap aset atau agunan saat ini relatif rendah.
Dengan demikian, tingginya nominal kredit bermasalah tidak dapat secara langsung disamakan dengan kerugian. Penyelesaian kredit masih berjalan melalui berbagai mekanisme, sehingga hasil akhirnya tetap bergantung pada proses penagihan, penyelamatan kredit, penyelesaian agunan, maupun instrumen lain yang tersedia.











