KaMedia – DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD. Regulasi tersebut dinilai penting agar pemenuhan hak difabel tidak berhenti pada program sektoral, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat dan terintegrasi dalam pembangunan kota.
Dorongan itu mengemuka dalam rapat koordinasi terkait permohonan audiensi Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (12/8/2026). Rapat dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma, mengatakan pihaknya kembali mengecek sejumlah aspirasi kelompok difabel yang sebelumnya disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Hasilnya, sebagian besar aspirasi tersebut telah direspons Pemkot Surabaya. Dari tiga usulan utama yang dibahas, dua di antaranya disebut sudah difasilitasi pemerintah kota.
” Permintaan dari teman-teman difabel ada RAD (Rencana Aksi Daerah) dan ada satu program lagi yang memang untuk memfasilitasi teman-teman di OPD. Itu sudah dilakukan semua,” kata William.
Meski belum seluruh usulan dapat direalisasikan sekaligus, William menilai pelaksanaan dua dari tiga usulan tersebut menunjukkan adanya respons pemerintah terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah akses difabel terhadap lapangan pekerjaan. William menyebut Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah menggelar job fair khusus penyandang disabilitas.
Namun, pelaksanaannya dinilai masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelompok difabel.
” Soal pekerjaan, pemerintah kota melalui Disperinaker sudah ada job fair khusus disabilitas. Mungkin arahnya masih belum tepat sesuai dengan keinginan teman-teman difabel. Tapi sebenarnya sudah saya cek apakah usulannya sudah dilaksanakan dan memang sudah dikerjakan,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Surabaya sebenarnya telah menyiapkan Perda inisiatif tentang penyandang disabilitas. Regulasi tersebut bahkan sudah masuk dalam program pembentukan Perda. Hanya saja, pembahasannya belum berjalan akibat miskomunikasi dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
” Memang sebenarnya sudah ada Perda inisiatif dari DPRD. Sudah masuk program Perda, cuma karena ada miskom dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota sehingga belum jalan. Ini kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan lagi,” jelas William.
William berharap pembahasan Perda tersebut dapat dilakukan tahun ini. Jika belum memungkinkan, DPRD akan mendorong agar masuk dalam pembahasan tahun berikutnya.
Menurut William, regulasi tersebut harus memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara di berbagai sektor pembangunan. Keterlibatan difabel tidak cukup hanya dalam perencanaan, tetapi harus diwujudkan melalui akses terhadap pekerjaan, informasi bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas publik.
“Teman-teman difabel ini harus lebih merasa dilibatkan. Dalam perencanaan pembangunan dilibatkan, kemudian dalam pekerjaan juga mendapatkan kesempatan. Bantuan-bantuan dan informasi untuk mereka juga harus lebih jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan data penerima bantuan sosial. Informasi mengenai mekanisme perbaikan data desil maupun pengajuan keberatan terhadap data DTSEN dinilai belum tersampaikan secara luas kepada kelompok difabel.
“Seperti tadi desil-desil sebenarnya kita bisa perbaikan desil, mereka juga belum dapat informasi itu. Padahal warga bisa melalui cek bansos ke Kemensos untuk menyatakan banding terhadap DTSEN. Nah, ini belum sampai ke mereka,” tuturnya.
Selain akses terhadap program pemerintah, DPRD menilai fasilitas publik ramah disabilitas di Surabaya masih perlu diperkuat. William meminta pembenahan dimulai dari gedung-gedung pemerintahan.
Menurutnya, kantor kelurahan, kecamatan, dan fasilitas pelayanan publik lainnya harus dapat diakses seluruh warga tanpa terkecuali.
” Fasilitas-fasilitas umum untuk difabel juga masih kurang di Kota Surabaya. Kita minta juga dari gedung-gedung pemerintah dulu yang memfasilitasi supaya semua gedung pemerintah ini aksesibel untuk teman-teman difabel. Kelurahan, kecamatan itu yang pasti harusnya,” tegasnya.
William mengatakan DPRD masih mencermati draf Perda yang disiapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, ia memastikan aksesibilitas akan menjadi salah satu poin utama.
Aksesibilitas itu tidak cuma dari infrastruktur, tapi juga pekerjaan, kesehatan, pendidikan, bantuan dan segala macam. Pokoknya teman-teman difabel ini harus punya akses terhadap APBD Kota Surabaya, pembangunan maupun bantuan-bantuan,” ungkapnya.
William menambahkan, penyusunan Perda harus dilengkapi naskah akademik sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi. DPRD juga berencana melibatkan Koalisi Difabel Kota Surabaya dan kelompok penyandang disabilitas lainnya dalam pembahasan.
“Untuk jadi Perda itu harus ada naskah akademiknya dulu dan selalu ada kajian akademiknya. Nanti dalam pembahasan pun kami rencanakan untuk mengundang mereka juga untuk memberikan masukan,” pungkasnya.











