KaMedia – Di banyak sudut Jawa Timur, masa remaja tak selalu diisi tawa sekolah, rencana kuliah, atau mimpi tentang masa depan. Bagi ribuan anak, usia belasan justru menjadi awal dari tanggung jawab yang terlalu berat, pernikahan.
Data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama mencatat kenyataan pahit itu. Sepanjang 2025, sedikitnya 7.590 pernikahan melibatkan anak di bawah usia 19 tahun terjadi di Jawa Timur. Angka ini tercatat hingga 10 Januari 2026, dan menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini masih jauh dari kata selesai.
Di balik deretan angka itu, sebagian besar adalah anak perempuan. Sebanyak 6.453 pengantin perempuan menikah sebelum usia 19 tahun, sementara 1.137 kasus melibatkan laki-laki di usia yang sama.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret masa depan yang terpotong. Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, Munir, menjelaskan bahwa secara aturan negara, Kantor Urusan Agama (KUA) wajib menolak pernikahan yang belum memenuhi batas usia. Penolakan itu dituangkan melalui formulir N7. Namun di lapangan, aturan sering kali kalah oleh realitas.
“Pernikahan anak masih bisa terjadi karena adanya dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Ini menjadi celah yang kerap ditempuh,” ujar Munir, Selasa (27/1/2026).
Celakanya, celah itu sering dianggap solusi, bukan peringatan. Ketika pengawasan keluarga longgar, tekanan sosial kuat, dan pemahaman soal risiko pernikahan dini minim, anak-anak akhirnya didorong memasuki peran dewasa sebelum waktunya.
Dampaknya tak berhenti di hari akad. Pernikahan dini sering memutus pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, serta menjerumuskan keluarga muda dalam lingkaran kemiskinan struktural. Anak perempuan menjadi pihak yang paling menanggung akibatnya kehilangan kesempatan belajar, rentan kekerasan, dan minim akses terhadap masa depan yang lebih baik.
Di tengah gencarnya regulasi dan kampanye pencegahan, angka ribuan itu seolah menjadi pengingat bahwa masalah ini bukan hanya soal aturan, tetapi tentang keberanian kolektif untuk melindungi anak-anak dari keputusan yang bukan milik mereka.
Di Jawa Timur, masih banyak remaja yang tak pernah benar-benar memilih. Mereka hanya mengikuti arus, meninggalkan bangku sekolah, dan menukar mimpi dengan cincin terlalu cepat, terlalu sunyi.











