HeadlineJatimSidoarjo

PWNU Jatim: Jangan Ada Rekayasa Kasus Lama Pesantren Pagerwojo Sidoarjo

×

PWNU Jatim: Jangan Ada Rekayasa Kasus Lama Pesantren Pagerwojo Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menegaskan agar semua pihak tidak kembali mengangkat kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Al Mahdiy, Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, karena perkara tersebut telah diproses hukum dan diputus pengadilan / Foto : Istimewa.

KaMedia – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menegaskan agar semua pihak tidak kembali mengangkat kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Al Mahdiy, Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, karena perkara tersebut telah diproses hukum dan diputus pengadilan.

PWNU Jatim menilai, pengungkitan kasus lama yang sudah memiliki putusan hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pesantren dan mencederai proses penegakan hukum yang telah berjalan.

Dalam keterangannya, PWNU Jatim menyebut kasus yang melibatkan HFB itu telah diputus Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 7 Januari 2025. Pelaku dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

“Kasusnya sudah selesai secara hukum. Karena itu, jika kembali diangkat dengan narasi tertentu, dikhawatirkan justru mengarah pada upaya rekayasa kasus dan framing negatif terhadap pesantren,” demikian pernyataan PWNU Jatim yang diterima media di Surabaya, Kamis.

PWNU Jatim juga menyoroti munculnya kembali isu tersebut bersamaan dengan mencuatnya kasus di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Menurut mereka, persoalan yang terjadi tidak bisa digeneralisasi untuk menyerang lembaga pesantren secara keseluruhan.

Di sisi lain, PWNU Jatim menegaskan bahwa banyak pesantren di Sidoarjo maupun Jawa Timur telah menerapkan sistem pengawasan ketat bagi para santri. Mulai dari pembatasan jumlah penghuni kamar, pendampingan oleh santri senior, hingga pengawasan berlapis dari pembina dan pengurus pondok.

“Pesantren-pesantren NU saat ini sudah memiliki standar pengawasan yang lebih ketat demi keamanan dan kenyamanan santri,” tulis PWNU Jatim.

Berdasarkan penelusuran PWNU Jatim, Ponpes Al Mahdiy sendiri merupakan pondok yang baru berdiri pada 2020 dan tidak ditemukan keterangan keterkaitan dengan RMI NU. Saat ini jumlah santri di pondok tersebut disebut tinggal sekitar 40 orang pasca putusan pengadilan terhadap HFB.

Kasus dugaan pencabulan itu sebelumnya juga sempat memicu reaksi warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Pada 21 Juni 2024, warga melakukan aksi meminta agar Ponpes Al Mahdiy ditutup menyusul mencuatnya dugaan kasus yang korbannya merupakan santriwati tingkat SMP.