EkonomiJatimSurabaya

PKS PLN Dan Kejati Jatim, Langkah Kongkret Perkuat Tata Kelola Ketersedian Listrik Nasional

×

PKS PLN Dan Kejati Jatim, Langkah Kongkret Perkuat Tata Kelola Ketersedian Listrik Nasional

Sebarkan artikel ini
Perjanjian kerjasama antara PLN dan Kejati Jatim berlangsung di Kantor PLN UID Jatim. / Foto : Hermawan.

KaMedia – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan sinergi dalam bidang hukum dan ketenagalistrikan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Majapahit PLN UID Jatim dan menjadi langkah strategis dalam upaya mendukung kepastian hukum bagi penyelenggaraan layanan kelistrikan di wilayah Jawa Timur. Senin (14/07/2025)

Penandatanganan perjanjian tersebut diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Didampingi oleh Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Lucky Maulana Adya Ratman, SH, MH. Sementara pihak
PLN oleh Ahmad Mustaqir, General Manager Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Handy Wihartady, General Manager Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, Jajaran Senior Manager Kantor Induk, Jajaran Manager UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) serta Jajaran Pegawai yang menyambut baik sinergi ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai prinsip tata kelola yang baik dan patuh hukum.

General Manager PLN UID Jatim, Ahmad Mustaqir, menyebut PKS ini sebagai wujud komitmen dan sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang taat hukum, sekaligus memberikan rasa aman pegawai dalam menjalankan program-program kelistrikan.

“Proyek kelistrikan, terutama perluasan jalur transmisi, melibatkan banyak pemangku kepentingan. Pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan mempercepat pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Penandatangan PKS juga menjadi bagian dari langkah nasional yang dilakukan serentak oleh PLN dan Kejaksaan Agung bersama 33 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Wakajati Jatim Setiawan Budi Cahyo juga menegaskan bahwa timnya selalu bersiap turun langsung untuk mendampingi langkah dan program konkret dari PLN untuk masyarakat.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung PLN sebagai objek vital nasional, sekaligus bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kerja sama ini sekaligus menjadi tidak penting dalam sinergi antarlembaga untuk menciptakan sistem ketenagalistrikan yang berdaya saing, aman secara hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas