Jatim

KAI Tegas ! Bangunan Bekas Halte Sawotratap Bukan Asetnya Meski Jadi Sorotan Dugaan Lokasi Asusila

×

KAI Tegas ! Bangunan Bekas Halte Sawotratap Bukan Asetnya Meski Jadi Sorotan Dugaan Lokasi Asusila

Sebarkan artikel ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menyampaikan bahwa bekas halte Sawotratap Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga kerap disalahgunakan sebagai lokasi tindakan asusila bukan asetnya / Foto : Cak Takim.

KaMedia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya akhirnya angkat bicara terkait ramainya sorotan publik terhadap bangunan bekas Halte Sawotratap di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga kerap disalahgunakan sebagai lokasi tindakan asusila.

Namun, KAI menegaskan satu hal bangunan yang menjadi sorotan masyarakat itu bukan aset perusahaan. Karena itu, KAI menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membongkar, menertibkan, maupun mengelolanya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa Halte Sawotratap merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang berada di kawasan jalur rel, tetapi secara administrasi tidak tercatat sebagai aset KAI.

” Halte Sawotratap memang berada di kawasan jalur kereta api, namun secara administrasi bukan merupakan aset KAI. Halte tersebut juga sudah tidak lagi difungsikan untuk melayani naik turun penumpang sejak 10 Februari 2021,” tegas Mahendro.

Tak hanya halte, bangunan lain di sekitar lokasi yang ikut menjadi sorotan publik juga dipastikan bukan milik KAI. Pernyataan ini sekaligus menjawab desakan masyarakat yang meminta agar bangunan terbengkalai tersebut segera dibongkar karena dinilai menjadi sumber keresahan.

” Kami memahami keresahan masyarakat. Namun karena bangunan tersebut bukan aset KAI, penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, KAI menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk menjaga keamanan kawasan rel serta mencegah aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Mahendro menegaskan, fokus utama KAI tetap pada keselamatan operasional kereta api dan pengamanan kawasan jalur rel yang merupakan objek vital nasional.

” KAI siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga keamanan kawasan jalur rel,” katanya.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar rel kereta api maupun memanfaatkan bangunan di kawasan tersebut apabila berpotensi mengganggu keselamatan atau melanggar aturan.

Di sisi lain, KAI berharap pemerintah maupun instansi yang memiliki kewenangan segera memastikan status kepemilikan bangunan tersebut. Kepastian hukum dinilai penting agar langkah penertiban, pembongkaran, atau pemanfaatan kembali dapat segera dilakukan sehingga bangunan terbengkalai itu tidak terus menjadi lokasi yang rawan disalahgunakan dan meresahkan masyarakat.