EkonomiHeadlinePemerintahanSidoarjo

Komisi B DPRD Sidoarjo Soroti Retribusi Pasar, Minta Disperindag Kaji Ulang Tarif Secara Transparan

×

Komisi B DPRD Sidoarjo Soroti Retribusi Pasar, Minta Disperindag Kaji Ulang Tarif Secara Transparan

Sebarkan artikel ini
Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Himpunan Pasar terkait tarif retribusi pasar. Aspirasi tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo / Foto : Fifin Jun.

KaMedia – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Himpunan Pasar terkait tarif retribusi pasar. Aspirasi tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo di Ruang Rapat Komisi B DPRD, Selasa (15/7).

Fokus pembahasan mengerucut pada besaran tarif retribusi pasar yang belakangan menjadi perhatian para pedagang dan pengelola pasar.

Rapat dipimpin Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho. Ia menegaskan, DPRD berkepentingan mempertemukan pemerintah daerah dengan perwakilan pedagang agar kebijakan retribusi tidak membebani pelaku usaha, namun tetap selaras dengan aturan dan kebutuhan pengelolaan pasar.

“Komisi B menerima aspirasi dari Asosiasi Himpunan Pasar. Karena itu kami mempertemukan kedua pihak agar ada kesamaan pemahaman dan solusi yang tidak merugikan pedagang maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Heppy Setianingtyas, menegaskan bahwa pemungutan retribusi pasar masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan tidak ada perubahan tarif.

” Pemungutan retribusi dilakukan sesuai aturan Perda. Peraturan Daerah itu hanya mendisiplinkan aturan yang sudah ada. Kami juga akan kembali melakukan sosialisasi terkait retribusi. Tidak ada perubahan tarif,” tegas Heppy.

Dalam rapat itu, Komisi B juga meminta setiap rencana perubahan tarif ke depan didasarkan pada kajian yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pedagang.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B meminta Disperindag melakukan pendataan ulang terhadap kondisi pasar sebagai dasar penyusunan rekomendasi tarif retribusi yang lebih adil, proporsional, dan transparan.

DPRD memastikan akan terus mengawal kebijakan retribusi pasar agar tidak memicu keresahan di kalangan pedagang, sekaligus memastikan pelayanan dan pengelolaan pasar di Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan optimal.