KaMedia – Kabupaten Sidoarjo tengah menghadapi tantangan serius terkait pemenuhan sumber daya manusia di lingkup pemerintahan. Berdasarkan hasil analisis Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sidoarjo tercatat masih mengalami krisis pegawai dengan kekurangan ideal mencapai 7.000 hingga 8.000 orang.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin, mengungkapkan bahwa defisit tenaga kerja terbesar berada pada sektor-sektor pelayanan dasar masyarakat.
”Paling banyak kekurangan ada di bidang pendidikan, kesehatan, serta tingkat kecamatan. Semuanya merupakan garis depan pelayanan publik,” ujar Riza usai menghadiri Apel Akbar Perpanjangan Tenaga PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sidoarjo.
Untuk menambal celah tersebut dan mendongkrak kualitas pelayanan yang dinilai belum maksimal, termasuk responsivitas publikasi informasi di media sosial, DPRD mendorong optimalisasi peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Riza berharap para pegawai yang diperpanjang masa kerjanya dapat menjaga kepercayaan Pemkab dan meningkatkan kinerja secara signifikan.
Menanggapi situasi tersebut, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman, AP., M.Si. meluruskan bahwa agenda Apel Akbar yang digelar bukanlah penambahan personel baru, melainkan perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah bertugas sejak tahun sebelumnya.
”Sesuai regulasi, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dievaluasi dan diperpanjang setiap tahun. Ini penting secara legal formal untuk memastikan kepastian status mereka,” tegas Ainur.
Pada periode ini, Pemkab Sidoarjo resmi memperpanjang kontrak kerja bagi 3.974 pegawai PPPK Paruh Waktu.
Plt Sekda Sidoarjo juga menekankan bahwa momentum perpanjangan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang evaluasi kinerja secara menyeluruh. Tidak semua pegawai dari periode sebelumnya otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak.
”Ada beberapa yang tidak diperpanjang karena berbagai faktor, mulai dari masalah kedisiplinan, pengunduran diri, hingga kriteria ketidakcakapan kerja. Data detailnya ada di BKD,” tambahnya.
Meskipun dihadapkan pada keterbatasan jumlah personel, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan profesional di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.











