KaMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Komisi B mengawal ketat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan guna memastikan penetapan target pendapatan daerah disusun secara terukur, transparan, serta didasarkan pada kesehatan finansial daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P., memimpin langsung jalannya rapat evaluasi dan perancangan anggaran tersebut di Gedung DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat perancangan ini, jajaran dewan menekankan pentingnya eksekutif mematok target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan analisis data historis yang kuat, bukan sekadar hitungan di atas kertas.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mochammad Machmud, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihak legislatif dan eksekutif pada dasarnya memiliki semangat yang sama untuk mendongkrak penerimaan daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan Bapenda agar tidak gegabah dalam menentukan angka target penerimaan pajak maupun retribusi.
”Jangan sampai kita menentukan target tanpa satu landasan yang kuat. Sebenarnya potensi pendapatan kita, baik dari pajak maupun retribusi, harus dihitung secara matang berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya agar realistis dan sehat,” tegas Machmud saat memberikan masukan dalam rapat kerja bersama Bapenda.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti secara mendalam capaian penerimaan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Jajaran dewan mendesak Bapenda untuk lebih aktif dan jeli dalam mengidentifikasi potensi riil pendapatan di lapangan.
Fokus utama dewan tertuju pada optimalisasi sektor pajak reklame serta penertiban objek-objek pajak baru. Munculnya berbagai tempat usaha dan objek pajak anyar tersebut tidak lepas dari pesatnya pembangunan serta pembukaan akses infrastruktur jalan baru di berbagai penjuru Kota Surabaya. Komisi B menilai potensi dari sektor ini sangat besar jika dikelola dan didata secara presisi.
Tidak hanya menyasar sektor pajak komersial besar, Komisi B DPRD Kota Surabaya juga menumpahkan perhatian pada isu ketertiban lingkungan dan potensi kebocoran retribusi akibat alih fungsi bangunan secara ilegal.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, menyoroti fenomena maraknya ruko (rumah toko) yang dialihfungsikan menjadi rumah kos tanpa izin resmi serta tanpa pelaporan kepada pengurus RT/RW dan kelurahan setempat. Menurutnya, praktik ini menyalahi aturan perizinan sekaligus mengganggu ketertiban dan keamanan warga.
”Kalau ruko dibuat kos-kosan, itu jelas menyalahi aturan dan harus dipersoalkan. Namanya kos-kosan pendatang itu wajib lapor RT/RW. Kontrol sosial dari masyarakat sangat penting karena aparat pemerintah tidak mungkin memantau satu per satu setiap saat,” ujar Budi Leksono.
Melalui pengawasan ketat dalam pembahasan RAPBD 2027 ini, DPRD Kota Surabaya berharap Bapenda Kota Surabaya dapat memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah secara akuntabel. Pendapatan daerah yang terkumpul secara optimal dan terukur diyakini akan langsung menopang berbagai program pembangunan fisik maupun sosial di Kota Surabaya demi mewujudkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.











