PemerintahanSurabaya

Komisi C DPRD Surabaya Desak Pemkot Tambah Anggaran Transportasi Publik Minimal 3,5 Persen

×

Komisi C DPRD Surabaya Desak Pemkot Tambah Anggaran Transportasi Publik Minimal 3,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati / Foto : Hermawan

KaMedia – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam mengawal pengembangan transportasi publik di Kota Pahlawan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya pada Kamis (22/10/2026), dewan mencecar habis keseriusan pemerintah kota dalam menghadirkan angkutan umum yang layak, memadai, dan manusiawi bagi masyarakat.

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengungkap sejumlah catatan kritis. DPRD menilai alokasi anggaran transportasi publik saat ini belum sebanding dengan lonjakan minat warga serta pertumbuhan pendapatan sektor transportasi yang melonjak signifikan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyoroti lambatnya realisasi pengembangan rute angkutan umum. Dari target 11 rute yang direncanakan, hingga kini baru 4 rute yang terealisasi. Padahal, pendapatan dari sektor transportasi tercatat naik drastis hingga 200–300 persen.

​Aning juga mengkritisi porsi anggaran transportasi publik yang saat ini hanya dialokasikan sebesar 2,37 persen dari APBD Surabaya. Untuk mendorong percepatan penambahan rute dan peremajaan armada, ia mendesak agar Pemkot Surabaya menaikkan alokasi anggaran secara konkret.

​”Kalau saya rasa, anggarannya jangan 2,37 persen. Naikkan minimal 3,5 persen,” tegas Aning di hadapan jajaran Dishub Surabaya.

​Selain masalah porsi APBD, Aning mempertanyakan kejelasan target pengadaan 210 unit armada baru dari total 144 armada eksisting, serta mendorong evaluasi atas tingginya biaya pengelolaan terminal yang dinilai kurang optimal.

Di sisi lain, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Julia Eva Wati, menumpahkan perhatiannya pada minimnya fasilitas penunjang bagi penumpang. Ia menyayangkan banyaknya titik bus stop yang hanya ditandai dengan rambu tanpa dilengkapi fasilitas paling mendasar, seperti tempat duduk dan penutup perlindungan dari panas maupun hujan.

​”Jangan memasang bus stop kalau memang belum ada sarana dan prasarananya. Minimal ada tempat duduk dan perlindungan dari matahari. Kalau masyarakat disuruh menunggu di pinggir jalan tanpa fasilitas, kan kurang elok dan tidak layak, terutama bagi warga lansia,” ujar Julia.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Julia Eva Wati
/ Foto : Hermawan.

Merespon desakan dan sorotan tajam dari jajaran Komisi C DPRD Surabaya, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pemasangan rambu pemberhentian dilakukan sebagai langkah awal penertiban titik berhenti kendaraan agar tidak sembarangan. Ia mengakui idealnya seluruh titik dilengkapi halte, namun di wilayah pinggiran Kota Surabaya penyesuaian fasilitas masih dilakukan secara bertahap.

​Trio menyambut baik catatan kritis dewan dan berkomitmen untuk meninjau kembali perencanaan anggaran serta target operasional armada dan rute untuk tahun mendatang.

​”Kami akan menyusun ulang dan melihat kebutuhan penambahan rute. Untuk 2027, nanti kami susun dan laporkan kembali,” ungkap Trio.

Langkah kritis yang diambil Komisi C DPRD Surabaya ini menegaskan peran aktif legislatif dalam memastikan uang rakyat pada RAPBD 2027 benar-benar dialokasikan untuk kenyamanan, keselamatan, dan efisiensi mobilitas warga Kota Surabaya.