KaMedia – Kasus pernikahan anak di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi perhatian serius. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sidoarjo mencatat sebanyak 105 kasus pernikahan anak terjadi sepanjang Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut telah melampaui total kasus pada 2025 yang tercatat sebanyak 90 kasus.
Data tersebut disampaikan Kepala DP3AKB Sidoarjo, Heni Kristiani, dalam kegiatan Pemaparan dan Pencegahan Korban Radikalisme yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Muhammad Ainur Rahman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Heni menjelaskan, persoalan perlindungan anak di Sidoarjo semakin kompleks. Selain pernikahan anak, terdapat sejumlah persoalan lain yang menjadi perhatian, mulai dari kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, pencabulan, anak yang berhadapan dengan hukum, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga persoalan pemenuhan hak anak.
DP3AKB mencatat 127 kasus anak pada 2023 dan 120 kasus pada 2024. Sementara itu, pada 2025, penanganan kasus anak ditargetkan mencapai 180 kasus.
Menurut Heni, berbagai persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai angka statistik. Di tengah perkembangan teknologi digital, anak menghadapi risiko yang semakin beragam, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi, hingga paparan paham atau ideologi yang menyimpang. “Anak tidak hanya menghadapi risiko kekerasan secara fisik, tetapi juga kekerasan psikis, eksploitasi, dan paparan ideologi yang menyimpang. Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial,” ujarnya.
Berdasarkan data DP3AKB, kasus pernikahan anak di Sidoarjo tercatat sebanyak 106 kasus pada 2024. Jumlah tersebut turun menjadi 90 kasus pada 2025. Namun, sepanjang Januari hingga September 2026, angkanya kembali meningkat menjadi 105 kasus.Dengan demikian, jumlah kasus selama sembilan bulan pertama 2026 telah melampaui keseluruhan kasus pada tahun sebelumnya.
Heni menjelaskan, tingginya angka pernikahan anak dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain minimnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, tekanan ekonomi, serta pengaruh lingkungan pergaulan dan media sosial. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani melalui pendekatan lintas sektor. Pernikahan pada usia anak berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lanjutan, mulai dari terganggunya pendidikan, ketidaksiapan psikologis, ketergantungan ekonomi, hingga risiko kesehatan reproduksi.
“Anak yang menikah dini memiliki risiko berlapis. Dari sisi kesehatan dan psikologis, mereka belum tentu siap. Dari sisi ekonomi, mereka juga belum mandiri. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko putus sekolah, kemiskinan, dan kekerasan,” tegasnya.
Selain pernikahan anak, Heni juga menyoroti fenomena fatherless dan child grooming. Minimnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan dinilai dapat memengaruhi kebutuhan emosional dan pembentukan karakter anak. Sementara itu, child grooming merupakan pola pendekatan atau manipulasi yang dilakukan seseorang untuk membangun kepercayaan anak dengan tujuan mengeksploitasinya.
Praktik tersebut dapat terjadi melalui media sosial dan kerap tidak disadari oleh anak maupun orang tua. Karena itu, pengawasan yang tepat, komunikasi terbuka, dan peningkatan pemahaman orang tua mengenai aktivitas digital anak dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi.
Heni menegaskan, DP3AKB tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani berbagai persoalan tersebut. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, aparat penegak hukum, keluarga, serta masyarakat. DP3AKB berperan menerima laporan, melakukan asesmen awal, serta memberikan pendampingan psikososial bagi anak yang membutuhkan perlindungan, termasuk anak yang mengalami kekerasan atau terpapar paham radikal. Pendampingan psikologis dan hukum juga dilakukan sesuai kewenangan dan kebutuhan kasus.
Dalam skema sinergi lintas sektor yang dipaparkan Bakesbangpol Sidoarjo, pemerintah kabupaten berperan menyediakan dukungan kebijakan dan program perlindungan anak.
Dinas pendidikan bertugas memastikan keberlanjutan pendidikan serta mencegah perundungan terhadap anak korban. Dinas kesehatan memberikan layanan kesehatan dan dukungan psikologis, sedangkan dinas sosial mendukung asesmen sosial, pengasuhan alternatif, rehabilitasi sosial, serta reintegrasi anak ke lingkungan masyarakat. Adapun aparat penegak hukum dan lembaga terkait melakukan penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Heni menekankan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak menjadi korban kekerasan maupun terpapar pengaruh negatif. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, menerapkan pola pengasuhan positif, serta memberikan dukungan emosional tanpa kekerasan.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan delapan fungsi keluarga, meliputi fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tidak memberikan stigma kepada anak dan keluarga yang sedang menghadapi persoalan. Kerahasiaan identitas anak korban juga harus dijaga agar proses pemulihan dan penerimaan kembali di lingkungan sosial dapat berjalan dengan baik.
“Kami di DP3AKB siap melakukan pendampingan psikologis dan hukum. Namun, yang paling penting adalah pencegahan dari keluarga melalui pengasuhan positif dan komunikasi terbuka. Jangan sampai anak mencari kenyamanan di luar karena tidak mendapatkannya di rumah,” kata Heni.
Dalam kesempatan yang sama, Plh Sekda Sidoarjo Muhammad Ainur Rahman menyatakan pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap upaya pencegahan radikalisme dan penguatan perlindungan anak.
Ia mengingatkan kepala sekolah, kepala madrasah, guru, dan tenaga pendidik agar lebih peka terhadap perubahan perilaku peserta didik. Namun, kepekaan tersebut harus disertai pendekatan yang tepat dan tidak serta-merta memberikan cap atau stigma kepada anak.
Menurutnya, luasnya akses internet dan media sosial menjadi tantangan tersendiri dalam mencegah paparan paham ekstrem di kalangan anak. Karena itu, keluarga, sekolah, pemerintah, dan aparat perlu bekerja sama membangun lingkungan yang aman sekaligus memberikan pendampingan kepada anak.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih turut menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan perlindungan anak. Ia mendorong adanya dukungan regulasi dan penganggaran yang memadai agar program perlindungan anak dapat berjalan secara humanis dan berkelanjutan.
Melalui sinergi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap tercipta lingkungan yang aman, toleran, dan ramah anak. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mencegah kekerasan serta paparan paham radikal sejak dini, sekaligus memperkuat komitmen Sidoarjo dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.











