KaMedia – KPK membongkar dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo (NAP) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Kasus ini mencoreng serius dunia pendidikan tinggi. Penerimaan mahasiswa baru, yang semestinya berjalan berdasarkan kemampuan dan aturan akademik, justru diduga dijadikan ladang untuk menarik uang dari orang tua calon mahasiswa.
KPK mengungkap tarif yang dipatok mencapai Rp650 juta untuk setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada Agustus 2026 Norman memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok tarif tersebut. Perintah itu kemudian dijalankan dengan meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.
Masalahnya, uang sebesar itu ternyata tidak menjamin kelulusan.
Sejumlah calon mahasiswa tetap tidak lolos seleksi. Orang tua yang telah menyerahkan uang kemudian meminta pengembalian dana. Namun uang tersebut sudah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutup persoalan itu, Norman diduga mencari jalan lain. Melalui Dian, Adhi, dan Mulyono (MYN), yang merupakan keponakan Sodiq, uang pengembalian dijanjikan berasal dari pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Tiga proyek itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono. Setelah pekerjaan selesai, pembayaran proyek kemudian dialihkan kepada pihak swasta untuk mengembalikan uang para orang tua calon mahasiswa.
Jika konstruksi perkara KPK ini terbukti di pengadilan, persoalannya bukan lagi sekadar suap penerimaan mahasiswa. Ada dugaan uang calon mahasiswa dikaitkan dengan proyek di lingkungan kampus.
KPK juga mengungkap aliran uang lain yang diduga diterima Sodiq sepanjang 2025-2026. Nilainya mencapai Rp680 juta. Uang tersebut diterima melalui Mulyono dan kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang seluruhnya tercatat atas nama Mulyono.
KPK menyebut Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Praktik serupa juga diduga berlangsung melalui jalur lain.
Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed, disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya masuk Unsoed.
Dalam komunikasi itu, Eko diduga melakukan tawar-menawar “mahar” penerimaan mahasiswa jalur mandiri dengan sepengetahuan Sodiq.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.
Yang lebih serius, setelah uang diterima, Sodiq diduga memberikan user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau “klik” terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Dengan kata lain, dugaan praktik tersebut tidak berhenti pada permintaan uang. Ada dugaan mekanisme internal kampus digunakan untuk memberikan akses kepada calon mahasiswa yang telah membayar.
KPK akhirnya menetapkan enam tersangka:
Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.
Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed.
Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.
Adhi Wiharto, pihak swasta.
Mulyono, pihak swasta.
Keenamnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sebelumnya menangkap Sodiq dan dua wakil rektor dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.











