EkonomiPemerintahanSidoarjo

NPL Tembus 8,47%, Komut Baru BPR Delta Arta Beri Ultimatum 6 Bulan ke Direksi

×

NPL Tembus 8,47%, Komut Baru BPR Delta Arta Beri Ultimatum 6 Bulan ke Direksi

Sebarkan artikel ini
Komisaris Utama BPR Delta Arta periode 2026–2030, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan / Foto : Fifin Jun.

KaMedia – Rapor merah kredit macet di PT BPR Delta Arta (Perseroda) memicu manuver keras dari Pemkab Sidoarjo. Resmi menjabat sebagai Komisaris Utama periode 2026–2030, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan langsung melempar ultimatum panas, jajaran direksi diberi deadline singkat selama 6 bulan untuk menyapu bersih Non-Performing Loan (NPL) yang melonjak hingga 8,47 persen.

​Penyegelan posisi krusial ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (30/9/2026), dilanjutkan pelantikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi.

​Rasio NPL sebesar 8,47 persen sudah berada jauh di atas batas aman regulator, sinyal bahaya yang memantik tindakan drastis dari pemegang saham.

​”Saya memberi deadline 6 bulan harus bisa menuntaskan NPL. Angka 8,47 persen saat ini sudah menjadi warning bagi kita semua,” tegas Bachruni usai dilantik.

​Sebagai wakil pemerintah daerah, Bachruni memastikan fungsi pengawasan tidak lagi sekadar formalitas. Evaluasi ketat akan diterapkan pada seluruh tingkatan kolektibilitas debitur (Koll 1 hingga 5), dengan sorotan tajam pada Koll 4 dan 5 yang mengancam stabilitas finansial BPR.

Strategi penanganan dipatok tegas tanpa kompromi. Bagi debitur nakal yang membandel, manajemen diminta tak ragu mengambil langkah eksekusi jaminan.

​”Kalau debiturnya tetap ngeyel tidak mau bayar, ya kita tetap lakukan eksekusi. Karena dia sudah berjanji dengan kita jaminannya ini, dan sudah dinilai sesuai batas maksimum pemberian kreditnya,” kata Bachruni.

​Meski demikian, BPR Delta Arta tak menutup mata bagi nasabah beritikad baik. Skema restrukturisasi tetap disiapkan untuk menurunkan status kredit bermasalah agar kembali lancar.

Lolosnya Bachruni dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa mandat utama: memperkuat tata kelola internal. Fokus pengawasan akan diarahkan pada tertib administrasi keuangan, transparansi operasional, serta pembersihan potensi fraud yang menggerogoti kesehatan bank milik daerah tersebut.

Tag:
Penulis: Fifin JunaidiEditor: Wannara Putra