HeadlineNasionalPemerintahanPolitik

KPK Kembali Menjebloskan Politikus Gerindra, Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim Kian Membusuk

×

KPK Kembali Menjebloskan Politikus Gerindra, Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim Kian Membusuk

Sebarkan artikel ini
KPK menahan Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Mochamad Mahrus Ali. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur / Foto : Istimewa.

KaMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret satu nama baru ke balik jeruji dalam skandal dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur. Kali ini, giliran anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali (MM), yang resmi ditahan.

Politikus Partai Gerindra itu diduga bukan sekadar mengelola dana hibah Pokmas untuk Kabupaten Probolinggo, tetapi juga menjadi pihak yang menyuap demi mengamankan aliran anggaran bernilai jumbo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Mahrus ditahan mulai Selasa (28/7/2026) selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, Mahrus diduga menggelontorkan Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian sebuah rumah di Surabaya, hingga membiayai pendirian usaha SPBE milik mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Seluruh pemberian itu diduga disalurkan melalui staf Sahat, Bagus Wahyudiono, demi meloloskan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.

“MM diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE milik AS melalui BGS,” ujar Budi.

Usai diperiksa, Mahrus keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye tahanan, tangan terborgol, dan memilih bungkam. Tak sepatah kata pun keluar saat wartawan mencecar pertanyaan. Ia hanya menggeleng sebelum masuk ke mobil tahanan.

Penahanan Mahrus menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang diduga menggerogoti dana hibah rakyat. Ia menjadi tersangka keempat dari klaster pemberi suap yang ditahan, setelah Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam tiga klaster perkara. Di sisi lain, penyidik juga terus memburu hasil kejahatan dengan menyita aset senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga terkait perkara, sembari menelusuri aliran uang yang diduga mengalir dalam praktik korupsi dana hibah tersebut.

Skandal hibah Pokmas Jatim kini tak lagi sekadar soal suap, tetapi menjadi potret bagaimana anggaran publik yang semestinya dinikmati masyarakat diduga berubah menjadi komoditas transaksi kekuasaan.