HeadlineNasionalPemerintahan

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

×

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK dalam kasus korupsi kuota haji 2024 / Foto : Istimewa.

KaMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Gus Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama. Namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Headline

KaMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer. Penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Ya,” kata Fitroh kepada…