KaMedia – Insiden ledakan dahsyat yang meremukkan kawasan Ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya pada Selasa (6/10/2026) pagi, yang memakan korban lima orang luka-luka serta merusak puluhan unit ruko menjadi alarm keras bagi tata kelola keselamatan bangunan di Kota Metropolitan ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak lagi memandang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sekadar prosedur formalitas birokrasi, melainkan jaminan mutlak keselamatan jiwa warga.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa ledakan di kawasan komersial Padat aktivitas tersebut harus menjadi titik balik (momentum) evaluasi total. Menurutnya, keselamatan publik sering kali terabaikan akibat lemahnya penegakan aturan dan pengawasan pasca-penerbitan izin bangunan.
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini menyangkut nyawa dan keselamatan warga Surabaya. Pemkot tidak boleh hanya berfokus pada kejar target retribusi, pendapatan daerah, atau kemudahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi investasi semata, sementara aspek keselamatan operasional bangunan diabaikan,” tegas Aning dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Politisi Fraksi PKS ini membongkar persoalan mendasar yang selama ini mengendap di tubuh Pemkot Surabaya, yaitu ketiadaan basis data (database) SLF yang transparan, terintegrasi, dan clear and clean.
Mengacu pada data evaluasi Komisi C, dari sekitar 2.000 lebih unit bangunan usaha di Surabaya yang wajib mengantongi SLF, diperkirakan baru sekitar 20 hingga 30 persen saja yang benar-benar telah menyelesaikan seluruh tahapan dan memegang sertifikat laik fungsi secara sempurna. Padahal, Pemkot telah memberikan tenggat waktu perbaikan hingga dua tahun.
”Sampai hari ini, kita belum melihat progres yang jelas. Pemkot Surabaya seolah tidak memiliki data rekapitulasi yang pasti mengenai berapa unit usaha yang belum mengurus SLF, belum memperpanjang, atau yang terang-terangan melanggar standar keselamatan,” cetus Aning.
Kondisi ini semakin krusial mengingat Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 yang mewajibkan SLF bagi bangunan non-rumah tinggal dengan luas minimal 500 meter persegi. Namun dalam praktiknya, pendataan pemerintah dinilai masih sangat pasif.
”Pemerintah selama ini hanya memegang data pasif, yaitu siapa yang datang mengajukan permohonan. Pemkot tidak punya data komprehensif tentang berapa total bangunan yang sudah berdiri dan beroperasi tetapi belum mengantongi SLF. Lalu bagaimana negara bisa menjamin keselamatan warga di dalam bangunan-bangunan tersebut?” serunya.
Aning menekankan bahwa pengawasan SLF tidak boleh tebang pilih dan hanya menyasar pusat perbelanjaan atau gedung pencakar langit. Unit usaha berisiko tinggi seperti restoran, kafe, perkantoran, hingga ruko yang beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk wajib diawasi secara mendalam.
Merespons tragedi San Antonio dan berlarut-larutnya celah pengawasan ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya memastikan akan segera memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, khususnya Bidang Cipta Karya.
Sidak dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan difokuskan untuk menguliti, pendataan ulang dan jumlah pasti bangunan di Surabaya yang masuk kategori wajib SLF, audit kepatuhan yaitu progres pasti penyerapan dan pemenuhan dokumen SLF.
Selain itu penegakan hukum dan kejelasan sanksi tegas bagi pemilik bangunan atau pengelola kawasan yang mengabaikan kelaikan fungsi operasional.
” Ledakan di San Antonio harus menjadi pelajaran mahal. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari investigasi pemicu insiden, pemeriksaan standar keselamatan bangunan di kawasan tersebut, hingga pembenahan prosedur perizinan dan birokrasi di tubuh Pemkot,” lanjut Aning.
Mengakhiri pernyataannya, Aning mengingatkan kembali komitmen Pemkot Surabaya terhadap standar hidup warga kota.
“Keselamatan warga harus ditempatkan di posisi nomor satu. Tidak ada kompromi untuk standar keselamatan di kota sekelas Surabaya.” pungkasnya.











