HeadlinePemerintahanSidoarjo

​Evaluasi CFD Alun-Alun Sidoarjo: Pemkab Identifikasi Kerusakan Fasilitas Umum dan Penataan Ulang Retribusi Pedagang

×

​Evaluasi CFD Alun-Alun Sidoarjo: Pemkab Identifikasi Kerusakan Fasilitas Umum dan Penataan Ulang Retribusi Pedagang

Sebarkan artikel ini
Kerusakan pada median Jalan Ahmad Yani atau sekitar alun - alun diakibatkan perilaku masyarakat di CFD Sidoarjo yang buruk dengan tidak memperdulikan keindahan kota / Foto : Fifin Jun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Alun-Alun Sidoarjo. Langkah penataan dan penertiban ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah fasilitas umum yang mengalami kerusakan serta belum optimalnya kontribusi pelaksanaan CFD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan inventarisasi di lapangan, aktivitas CFD yang melintasi Jalan Ahmad Yani dan Jalan Gubernur Suryo mencatat lonjakan jumlah pengunjung hingga mencapai 18.030 orang, dengan jumlah pedagang melampaui 1.400 lapak. Tingginya animo masyarakat yang tidak diimbangi dengan ketertiban di lokasi mengakibatkan kerusakan fisik pada infrastruktur jalan.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menyampaikan bahwa total estimasi kerugian akibat kerusakan fasilitas umum tersebut mencapai Rp 36,6 juta.

​”Kerusakan tercatat pada median Jalan Ahmad Yani dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 28,5 juta dan median Jalan Gubernur Suryo sebesar Rp 8,1 juta. Selain itu, terdapat kerusakan fasilitas toilet umum yang saat ini tengah masuk dalam agenda perbaikan. Untuk mengamankan area yang rusak, petugas telah memasang garis pengaman (police line) di lokasi,” ujar Arif Mulyono.

Selain penanganan infrastruktur, Pemkab Sidoarjo melalui DLHK terus berkomitmen menjaga kebersihan kawasan pasca-kegiatan dengan menyiagakan 44 personel kebersihan dan 4 unit truk pengangkut sampah setiap pekan. Namun, Arif menekankan pentingnya penataan tata kelola agar beban operasional daerah berimbang dengan mekanisme retribusi yang transparan.

​Saat ini, hasil penarikan iuran pedagang yang dikelola oleh pihak paguyuban belum terintegrasi ke dalam kas daerah sebagai PAD. Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo mendukung kebijakan penyesuaian tarif iuran pedagang menjadi Rp 5.000 per lapak guna memberikan kepastian tarif yang terjangkau serta mencegah komersialisasi ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Jalanan Indonesia (Pedalindo), Junius Bram, menjelaskan bahwa penarikan iuran yang sebelumnya berjalan sebesar Rp 20.000 per lapak dimanfaatkan internal paguyuban untuk kebutuhan operasional lapangan serta alokasi dana sosial anggota.

” Selama ini iuaran sudah berjalan dan kami (paguyupan ) mengatur langsung dilapangan, termasuk kebutuhan pedagang di CFD ” ujar Bram.

Melalui hasil evaluasi ini, Pemkab Sidoarjo akan merumuskan formula tata kelola CFD yang lebih teratur, nyaman, dan berkeadilan, sehingga fungsi Alun-Alun Sidoarjo sebagai ruang publik dan penggerak ekonomi masyarakat dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan serta aturan retribusi daerah.