KaMedia – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menggelontorkan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kabupaten Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diteken langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (13/2/2026).
Dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani, ditetapkan besaran insentif sebesar Rp500 ribu per bulan untuk setiap Ketua RT dan Ketua RW. Pembayaran dijadwalkan mulai berjalan bulan ini.
“Hari ini kita menandatangani anggaran insentif Ketua RT dan Ketua RW. Per bulannya Rp500 ribu. Insya Allah bisa dijalankan mulai bulan ini,” tegas Subandi.
Total ada 9.954 Ketua RT dan RW yang tercatat sebagai penerima. Rinciannya, 8.049 Ketua RT dan 1.905 Ketua RW yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Masing-masing akan menerima Rp500 ribu per bulan selama 12 bulan, dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Jika dihitung secara keseluruhan, kebijakan ini menyedot anggaran miliaran rupiah untuk memastikan peran RT dan RW tetap berjalan optimal sepanjang tahun.
Subandi menegaskan, insentif tersebut bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk pengakuan atas peran strategis RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, mediasi persoalan warga, hingga menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan, seluruhnya berada di garis depan struktur pemerintahan paling bawah.
“Ketua RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari pengurusan administrasi warga hingga menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tambahan insentif tidak mengurangi komitmen pelayanan. Para Ketua RT dan RW diminta tetap mengedepankan kepentingan warga, bekerja dengan ikhlas, dan menjalankan amanah secara bertanggung jawab.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan publik dari level paling dasar: lingkungan tempat warga hidup dan berinteraksi setiap hari.











