HeadlinePemerintahanSurabaya

Pansus Banjir DPRD Surabaya Serap Masukan Camat dan Lurah, Soroti Satgas, Sarpras, hingga Anggaran

×

Pansus Banjir DPRD Surabaya Serap Masukan Camat dan Lurah, Soroti Satgas, Sarpras, hingga Anggaran

Sebarkan artikel ini
Aning Rahmawati, Sekretaris Pansus Banjir DPRD Kota Surabaya / Foto : Hermawan.

KaMedia – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya terus mematangkan regulasi untuk memperkuat penanganan banjir di tingkat kewilayahan.

Salah satu langkah yang dilakukan Pansus adalah mengundang seluruh camat dan lurah se-Kota Surabaya. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi jajaran kewilayahan untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan penanganan banjir yang mereka hadapi langsung di lapangan.

Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan seluruh 31 camat hadir dalam pertemuan tersebut. Para lurah juga turut hadir dan memberikan masukan berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.

” Alhamdulillah kita hari ini mengundang 31 camat dan 100 persen hadir. Lurah juga alhamdulillah datang semua,” kata Aning, Rabu (12/8/2026).

Menurut Aning, keterlibatan camat dan lurah menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda. Sebab, regulasi yang disusun di tingkat DPRD harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi aturan yang berhenti di atas kertas.

Ia berharap Raperda tersebut nantinya benar-benar menjadi kebutuhan bersama dan dimiliki oleh seluruh jajaran pemerintahan di tingkat wilayah.

“Harapannya Pansus ini menjadi milik bersama. Lurah dan camat merasa memiliki Raperda, sehingga ke depan Raperda ini bisa dilaksanakan totalitas, tidak hanya menjadi sebuah aturan yang sulit dilakukan di lapangan,” ujarnya.

Dari berbagai masukan yang dihimpun, Pansus menemukan tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian serius, yakni kebutuhan satuan tugas (satgas), sarana dan prasarana (sarpras), serta dukungan anggaran.

Persoalan personel menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan camat dan lurah. Jumlah satgas penanganan banjir di sejumlah wilayah dinilai belum sebanding dengan kebutuhan di lapangan.

Bahkan, terdapat wilayah yang sebelumnya memiliki 10 anggota satgas, namun kini hanya tersisa delapan orang akibat adanya anggota yang pensiun maupun meninggal dunia.

“Rata-rata sebagian besar menyampaikan satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” jelas Aning.

Tak hanya jumlah personel, ketersediaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Menurut Aning, pemberian tambahan personel tanpa dukungan peralatan yang memadai akan membuat penanganan banjir dan normalisasi saluran tidak berjalan maksimal.

“Kelurahan normalisasi di seluruh kelurahan dan kecamatan itu pasti sarprasnya tidak ada. Karena kita diberi satgas saja, tidak dikasih sarpras,” katanya.

Karena itu, Pansus menampung usulan camat mengenai jenis peralatan yang benar-benar dibutuhkan di masing-masing wilayah. Dengan cara tersebut, pengadaan sarpras diharapkan tidak dilakukan berdasarkan asumsi, melainkan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Untuk peralatan berukuran besar, seperti ekskavator, Aning menilai pengadaannya lebih tepat ditempatkan pada anggaran organisasi perangkat daerah (OPD).

” Kalau misalnya alat itu besar, misalnya ekskavator, ketika ditaruh di anggaran kecamatan saya menurut mereka tidak akan sampai, sehingga harus ditaruh di OPD. Komponen anggaran pemeliharaan alat juga harus ditaruh di OPD,” terangnya.

Pansus juga menaruh perhatian khusus pada anggaran normalisasi saluran. Menurut Aning, pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak akan efektif jika saluran air masih dipenuhi sedimentasi.

Ia menilai anggaran kewilayahan selama ini cenderung lebih banyak diarahkan untuk pembangunan. Padahal, pemeliharaan dan normalisasi saluran sama pentingnya untuk menjaga aliran air tetap lancar.

” Karena kebanyakan ketika anggaran itu ditaruh di dakel, karena dakel itu bottom up, akhirnya mereka fokusnya ke pembangunan. Padahal normalisasi ini menjadi pekerjaan yang sangat penting. Meskipun dibangun, tapi kalau salurannya masih tertutup sedimen, itu pasti akan macet,” paparnya.

Sebelumnya, Pansus juga telah meminta masukan dari pakar hidrologi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terkait pola normalisasi saluran. Dari kajian tersebut, normalisasi idealnya dilakukan secara berkala setiap tiga tahun.

” Saluran itu akan bagus, idealnya setiap tiga tahun dinormalisasi. Itu menggunakan anggaran dakel dengan melibatkan Pokmas,” ujar Aning.

Selain menjaga fungsi saluran, pola tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi keterlibatan kelompok masyarakat (Pokmas) sekaligus menggerakkan perekonomian warga di tingkat kelurahan.

Karena itu, Pansus mendorong agar anggaran normalisasi saluran menjadi bagian wajib dalam perencanaan anggaran kelurahan.

“Ini nanti kita bikinkan bingkai besarnya di Perda, Perwalinya juga harus mengikuti Perda,” tegasnya.

Aning menegaskan, pertemuan dengan camat dan lurah bukan merupakan sosialisasi Raperda. Sosialisasi baru akan dilakukan setelah regulasi resmi diundangkan.

Saat ini, Pansus masih berada dalam tahap menyerap masukan dari jajaran kewilayahan sekaligus menyampaikan perkembangan pembahasan Raperda.

Kalau sosialisasi itu nanti setelah diundangkan. Sekarang kita meminta masukan kepada seluruh camat, seluruh lurah, sekaligus menyampaikan perkembangan update terkait Pansus banjir,” katanya.

Pansus menargetkan pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir rampung sebelum 18 Agustus 2026. Setelah seluruh masukan dihimpun, Pansus akan melakukan pembahasan internal untuk mematangkan rumusan akhir sebelum dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya.

” Yang jelas tanggal 18 kita deadline selesai untuk bisa dilaporkan kepada Banmus bahwa Pansus banjir selesai,” ungkap Aning.

Antusiasme camat dan lurah dalam memberikan masukan dinilai menjadi modal positif bagi penerapan Raperda apabila nantinya disahkan. Jajaran kewilayahan dianggap paling memahami persoalan banjir karena bersentuhan langsung dengan kondisi di lapangan, termasuk menentukan kebutuhan peralatan hingga titik prioritas pengerukan saluran.

“Mereka juga sangat paham bahwa pengerukan itu harus dimulai dari titik yang mana supaya berhasil, tidak hanya sekadar pengerukan. Karena kalau pengerukan tidak totalitas, percuma,” pungkasnya.