KaMedia – Kota Malanga membara, aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh massa Arek-Arek Malang di depan Gedung DPRD Kota Malang diwarnai dengan kericuhan dan pembakaran yang berlangsung pada Minggu (23/3/2025).
Lemparan bom molotov mewarnai aksi yang digelar oleh Arek – Arek Malang yang diarahkan ke Gedung DPRD Kota Malang. Dua bom molotov terlihat terbang menuju Gedung DPRD dan dalam sekejap api terlihat di Gedung DPRD tersebut. Situasi ini membuat suasana demo penolakan UU TNI makin memanas.
Api yang membakar teras Gedung berhasil dikendalika petugas PMK Kota Malang yang sejak awal demo berlangsung sudah bersiaga, hingga api tidak menjalan kr. pilar pilar kayu Gedung DPRD Kota Malang.
Tak hanya Gedung DPRD yang menjadi sasaran, simbol TNI pun juga dibakar yaitu berupa baju loreng yang dinilai para pengunjuk rasa sebagai simbol dari UU TNI yang disahkan DPR RI beberapa hari yang lalu.
Amarah para pengunjuk rasa juga dilampiaskan pada bangunan lain yaitu pos jaga Gedung DPRD. Bangunan tersebut porak poranda dan barang – barang yang berada ditempat tersebut juga tak luput dari aksi pembakaran.
Aksi corat coret aspal juga menjadi bagian dari luapan amarah para demonstran. Aneka tulisan yang bernada hujatan terlihat jelas di aspal jalanan, seperti “Supremasi Sipil”, “Gusti Mboten Sare”, dan “Reneo Orba Orde Baru Paling Baru”, Selain itu, spanduk dan selebaran yang berisi penolakan terhadap undang-undang itu juga dipasang di pagar tembok Gedung DPRD Kota Malang. Kondisi tersebut membuat suasana malam dipusat Kota Malang menjadi mencekam.











