KaMedia – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret salah satu usaha spa di Surabaya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Kasus yang tengah ditangani kepolisian tersebut menjadi momentum bagi para legislator untuk mendorong penguatan pengawasan usaha sekaligus memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak berjalan optimal.
Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha spa, dan manajemen Gion Spa, Selasa (9/6/2026). Pertemuan itu membahas berbagai aspek mulai dari legalitas usaha, perlindungan pekerja, hingga upaya pencegahan terjadinya praktik eksploitasi yang berpotensi melanggar hukum.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir, menghadirkan perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), DP3A, DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satpol PP, hingga pelaku usaha spa di Kota Pahlawan.
Rapat tersebut digelar menyusul mencuatnya dugaan TPPO yang ditangani Polda Lampung dan menyebut Gion Spa Surabaya dalam proses penyelidikannya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap bentuk pengawasan usaha, khususnya usaha yang berpotensi bersentuhan dengan kelompok rentan.
“Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak,” tegas Bang Jo.
Politisi Fraksi PKS tersebut menilai kasus yang mencuat saat ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan seluruh usaha beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Kepala DP3A Kota Surabaya, Thussy Aprliyandari, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan intervensi langsung terhadap korban karena berasal dari luar daerah, yakni Lampung. Meski demikian, DP3A menilai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan pengelola usaha perlu menjadi perhatian serius dan dievaluasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya mengungkapkan terdapat sekitar 225 usaha yang tercatat dalam kategori usaha terkait. Namun sebagian besar masih terdaftar sebagai rumah pijat dan belum seluruhnya menggunakan klasifikasi usaha spa, termasuk yang tercatat atas nama Gion.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramdhani, menyampaikan masih terdapat sejumlah persoalan terkait klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Menurutnya, beberapa jenis usaha hiburan membutuhkan penyesuaian regulasi agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Untuk pelanggaran administratif, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi berupa teguran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Bang Jo menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap legalitas usaha. Menurutnya, izin yang dimiliki pelaku usaha harus benar-benar sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.
“Kesesuaian antara izin usaha dengan kondisi riil di lapangan harus dicek secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya soal perizinan, Bang Jo juga menyoroti potensi keberadaan anak-anak sebagai pengunjung di tempat usaha spa. Ia meminta dinas terkait, khususnya sektor pariwisata, melakukan pemantauan secara serius agar tidak ada ruang yang berpotensi membahayakan anak-anak.
“Apakah ada pengunjung dari kalangan anak-anak? Ini perlu menjadi perhatian dan pemantauan khusus dari dinas terkait, terutama Dinas Pariwisata. Jangan sampai ada ruang yang berpotensi membahayakan anak-anak,” katanya.
Menurut Bang Jo, pengawasan yang efektif tidak boleh berhenti pada dokumen perizinan semata. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aspek usaha, mulai dari legalitas, sarana dan prasarana, hingga kualitas sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.
Ia mendorong adanya verifikasi berkala terhadap seluruh usaha spa di Surabaya. Selain itu, inspeksi sanitasi oleh Dinas Kesehatan juga perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan standar kesehatan dan keamanan tetap terjaga.
“SDM yang bekerja juga harus dicek, baik dari sisi usia maupun kompetensinya. Sertifikasi profesi perlu menjadi perhatian agar kualitas layanan dan perlindungan tenaga kerja dapat terjamin,” ungkapnya.
Bang Jo juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja perempuan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan tidak ada praktik eksploitasi ataupun pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di lingkungan usaha.
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan TPPO yang saat ini menjadi sorotan publik harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini harus menjadi yang terakhir. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari. Semua pihak harus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Surabaya mendorong OPD terkait untuk menyusun sistem checklist pengawasan dan inspeksi rutin terhadap usaha spa maupun jasa sejenis. Namun, pengawasan tersebut tetap harus dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat pertumbuhan usaha yang legal dan taat aturan.
“Kita ingin pengawasan berjalan baik, perlindungan anak dan perempuan semakin kuat, perlindungan pekerja terjamin, tetapi di sisi lain juga tidak menghalangi pengembangan usaha yang legal dan taat aturan. Kuncinya adalah kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang konsisten,” pungkas Bang Jo.
Komisi D DPRD Surabaya pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut hasil hearing tersebut. Mulai dari evaluasi perizinan, penguatan pengawasan usaha, perlindungan pekerja, hingga implementasi regulasi kepariwisataan akan menjadi fokus pengawasan DPRD agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Surabaya.











