PolitikSurabaya

DPRD Surabaya Kawal Penertiban PKL Genteng, Tegaskan Keadilan dan Solusi bagi Pedagang Harus Jadi Prioritas

×

DPRD Surabaya Kawal Penertiban PKL Genteng, Tegaskan Keadilan dan Solusi bagi Pedagang Harus Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif / Foto : Hermawan.

KaMedia – Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Genteng kembali menjadi perhatian publik. Di tengah upaya Pemerintah Kota Surabaya menata ruang kota dan mengembalikan fungsi fasilitas umum, DPRD Surabaya mengambil posisi tegas dengan mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus dijalankan secara adil, manusiawi, dan tidak mengorbankan masyarakat kecil.

Sikap tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang digelar pada Senin (8/6/2026). Forum tersebut menjadi ruang penting untuk membahas berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait keberadaan PKL di sejumlah titik strategis kota, khususnya kawasan Genteng, Kenari, dan Simpang Dukuh.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, keadilan menjadi prinsip utama yang harus dijaga agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun persepsi diskriminatif di tengah masyarakat.

“Ketika pemerintah memutuskan melakukan penertiban, maka seluruh pelanggaran harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku untuk kelompok tertentu sementara pelanggaran di lokasi lain dibiarkan,” ujar Faridz usai rapat.

Pernyataan tersebut menunjukkan peran DPRD sebagai lembaga pengawas yang memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai prinsip keadilan. Bagi DPRD, penertiban bukan sekadar persoalan mengosongkan trotoar atau menertibkan badan jalan, melainkan juga menyangkut nasib ratusan keluarga yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perdagangan di ruang publik.

Dalam pembahasan itu, DPRD juga menyoroti perbedaan perlakuan antara pasar tumpah dan PKL yang berjualan di trotoar. Selama ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki kesepahaman bahwa penertiban pasar tumpah tidak boleh dilakukan sebelum tersedia lokasi relokasi yang layak bagi para pedagang.

Kesepakatan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dan DPRD untuk menjaga keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan ekonomi masyarakat. Dengan adanya lokasi pengganti yang jelas, para pedagang memiliki kepastian untuk melanjutkan usaha mereka tanpa kehilangan sumber pendapatan.

Namun kondisi berbeda ditemukan pada rencana penertiban PKL di kawasan Genteng. Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang benar-benar konkret mengenai lokasi relokasi maupun skema penataan yang akan diterapkan setelah penertiban dilakukan.

Situasi itulah yang menjadi perhatian serius DPRD Surabaya. Komisi B menilai bahwa pemerintah perlu menghadirkan perencanaan yang matang agar kebijakan penataan tidak justru menimbulkan persoalan sosial baru.

“Penataan harus memiliki arah yang jelas. Jangan sampai pedagang ditertibkan, tetapi kemudian tidak memiliki tempat untuk berusaha. Ini yang harus dipikirkan bersama,” kata Faridz.

DPRD memahami bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki dan badan jalan harus berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itu, upaya penertiban tetap dianggap penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak boleh hanya berorientasi pada penegakan aturan semata. Aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kebijakan penataan.

Menurut DPRD, penertiban yang dilakukan tanpa solusi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang cukup besar. Tidak hanya menghilangkan sumber penghasilan pedagang, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga yang selama ini bergantung pada usaha kecil tersebut.

Karena itu, Komisi B mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya mempertimbangkan berbagai alternatif solusi yang lebih berkelanjutan. Salah satu opsi yang dinilai layak adalah pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK) baru di atas aset milik pemerintah.

Konsep tersebut dianggap mampu menjadi jalan tengah antara kebutuhan penataan kota dan kepentingan ekonomi masyarakat. Dengan menyediakan lokasi usaha yang legal, tertata, dan memiliki fasilitas memadai, para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan penggunaan ruang publik.

DPRD menilai keberhasilan penataan kota tidak dapat diukur hanya dari bersihnya trotoar atau kosongnya badan jalan. Lebih dari itu, keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan pemerintah menghadirkan kebijakan yang menciptakan ketertiban sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Peran DPRD dalam persoalan ini menjadi penting karena berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan pemerintah dan aspirasi warga. Melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD berupaya memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan Pemerintah Kota Surabaya dalam menyikapi persoalan tersebut. Apakah penertiban PKL akan dilaksanakan dengan skema relokasi yang jelas dan terencana, atau justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

Di tengah dinamika itu, DPRD Surabaya telah menyampaikan pesan yang tegas: penataan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap ekonomi rakyat. Sebab, wajah kota yang tertib tidak hanya dibangun dari aturan yang ditegakkan, tetapi juga dari kebijakan yang mampu memberikan ruang hidup yang layak bagi seluruh warganya.