KaMedia – Komitmen mewujudkan Kota Surabaya yang inklusif kembali ditegaskan DPRD Kota Surabaya. Lembaga legislatif itu menyatakan dukungan penuh terhadap desakan Koalisi Difabel Kota Surabaya agar segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum yang menjamin pemenuhan hak-hak kaum difabel di Kota Pahlawan.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, saat menerima audiensi Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD menegaskan kesiapannya untuk mendorong percepatan pembahasan hingga pengesahan regulasi yang selama ini dinantikan oleh komunitas penyandang disabilitas.
Menurut Fathoni, keberadaan Perda Disabilitas bukan hanya menjadi kebutuhan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh akses yang setara.
“Kami sepenuhnya mendukung gagasan itu dan akan segera melaksanakan langkah-langkah untuk mempercepat terbitnya Perda Disabilitas,” ujar Fathoni.
Politikus yang akrab disapa Toni itu menilai semangat mewujudkan Surabaya yang ramah bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, juga sejalan dengan visi pembangunan yang diusung Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi.
Karena itu, DPRD memandang pembentukan Perda Disabilitas sebagai bagian penting dalam memperkuat kebijakan inklusif yang selama ini telah dijalankan oleh pemerintah kota.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa secara hukum, pembentukan Perda Disabilitas memiliki dasar yang sangat kuat. Salah satunya adalah Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Konvensi tersebut menegaskan perubahan paradigma dalam memandang penyandang disabilitas. Mereka tidak lagi ditempatkan sebagai objek belas kasihan atau sekadar penerima bantuan sosial, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Karena itu diperlukan regulasi yang mampu memastikan seluruh hak tersebut dapat diimplementasikan secara nyata,” kata Toni.
Dalam audiensi tersebut, persoalan anggaran juga menjadi salah satu pembahasan penting. DPRD menilai keberadaan Perda nantinya akan memberikan arah yang lebih jelas dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran bagi program-program yang menyasar penyandang disabilitas.
Saat ini, Pemerintah Kota Surabaya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp120 miliar yang digunakan untuk berbagai program sosial. Namun anggaran tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas karena juga mencakup kelompok masyarakat lainnya seperti lansia, perempuan, dan anak.
Selain itu, pengelolaan anggaran tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Sosial, hingga perangkat daerah lainnya yang memiliki program terkait perlindungan sosial dan pembangunan fasilitas publik.
Menurut Toni, selama ini penggunaan anggaran tersebut diarahkan pada dua tujuan utama. Pertama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyandang disabilitas melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan keterampilan. Kedua, pembangunan infrastruktur yang lebih ramah bagi difabel, terutama pada fasilitas dan gedung milik pemerintah.
“Penggunaannya untuk dua tujuan utama, yakni peningkatan skill dan pembinaan SDM penyandang disabilitas, serta pembangunan infrastruktur yang ramah difabel khususnya di gedung-gedung pemerintah,” tegasnya.
DPRD berharap kehadiran Perda nantinya dapat menjadi instrumen yang lebih kuat dalam memastikan program-program tersebut berjalan secara berkelanjutan dan tepat sasaran. Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperluas ruang partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga kesempatan kerja.
Toni menargetkan pembahasan Perda Disabilitas dapat diselesaikan pada masa jabatan DPRD periode 2024-2029. Bahkan, apabila proses legislasi berjalan lancar, bukan tidak mungkin regulasi tersebut dapat rampung dalam tahun ini.
Jika target tersebut tercapai, Perda Disabilitas akan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan, program, serta pengalokasian anggaran yang lebih terfokus untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
Sementara itu, Koalisi Difabel Kota Surabaya menegaskan bahwa percepatan pengesahan Perda menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, kelompok difabel masih menghadapi sejumlah kendala dalam memperoleh akses yang setara di berbagai bidang.
Mulai dari aksesibilitas fasilitas umum, transportasi, pendidikan, hingga peluang kerja yang layak, masih membutuhkan penguatan regulasi agar hak-hak tersebut memiliki kepastian hukum.
Karena itu, koalisi berharap DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya dapat menjadikan pembahasan Perda Disabilitas sebagai prioritas. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga kesempatan yang lebih luas untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota.
Dukungan yang ditunjukkan DPRD Surabaya ini menjadi sinyal positif bahwa perjuangan mewujudkan kota yang benar-benar inklusif semakin mendapat perhatian serius. Kehadiran Perda Disabilitas diharapkan menjadi tonggak penting dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal, termasuk mereka yang selama ini masih berjuang mendapatkan akses dan kesempatan yang setara.











