KaMedia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Tersangka berinisial AF, Direktur PT TSP, diduga sengaja menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan.
Faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2018. Modus itu membuat keuntungan perusahaan diperkecil, bahkan dapat dicatat sebagai kerugian. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan pajak sebesar Rp614 juta.
Perkara ini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I melalui proses pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan.
Penanganan perkara melibatkan sinergi PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Korwas PPNS Polda Jawa Timur. DJP memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam penyelesaian perkara tersebut.
” Penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max.
Max menegaskan, penggunaan Faktur Pajak TBTS merupakan pelanggaran serius yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
” Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya,” tegasnya.
DJP Jawa Timur I menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara dan mendorong kepatuhan wajib pajak.











