HeadlinePemerintahanPolitikSurabaya

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur dan Alkohol, DPRD Surabaya Desak Black Owl Ditutup Permanen

×

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur dan Alkohol, DPRD Surabaya Desak Black Owl Ditutup Permanen

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Surabaya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan Black Owl / Foto : Mas Mar

KaMedia – Komisi D DPRD Kota Surabaya mengambil sikap keras dan tanpa kompromi terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan tempat hiburan malam Black Owl. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (13/1), legislatif secara terbuka mendesak Pemerintah Kota Surabaya mencabut izin usaha Black Owl yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam konsumsi minuman beralkohol.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa kasus ini bukan pelanggaran ringan, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan anak dan wibawa hukum di Kota Surabaya.

“Hearing ini tindak lanjut laporan dari Optimus Law Firm. Yang kami dengar sangat memprihatinkan. Anak di bawah umur bukan hanya masuk tempat hiburan malam, tapi diduga dicekoki alkohol. Ini pelanggaran berat,” tegas Akmarawita.

Akmarawita menyatakan, jika dugaan tersebut terbukti, maka Black Owl telah melanggar Peraturan Daerah dan Undang-Undang, termasuk ketentuan batas usia konsumsi alkohol minimal 21 tahun dan akses tempat hiburan malam minimal 18 tahun.

“Kalau fakta-faktanya jelas, tidak ada alasan menunda. Izin usaha harus dicabut. Ini bukan semata soal usaha, ini soal perlindungan anak. Surabaya adalah Kota Layak Anak, jangan dipermalukan oleh pelanggaran semacam ini,” ujar legislator Fraksi Golkar tersebut dengan nada keras.

Ia juga memerintahkan DP3AP2KB untuk memimpin koordinasi lintas dinas guna mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memastikan tidak ada pembiaran atau kompromi terhadap pelaku usaha yang merusak masa depan anak.

Kuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membeberkan kronologi yang dinilai sangat serius. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur datang ke Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung disuguhi minuman keras.

“Korban tidak membeli. Korban dicekoki minuman beralkohol oleh staf aktif Black Owl,” ungkap Renald di hadapan anggota dewan.

Renald menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan cerminan buruknya sistem pengawasan manajemen yang membuka ruang terjadinya eksploitasi anak dan berpotensi masuk kategori kejahatan korporasi.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku telah naik ke tahap penetapan tersangka dan penahanan. Namun demikian, Optimus Law Firm membuka kemungkinan menempuh jerat hukum terhadap korporasi secara terpisah.

Ironisnya, dalam RDP krusial tersebut, pihak manajemen Black Owl justru tidak hadir. Ketidakhadiran ini dinilai DPRD sebagai bentuk ketidakpatuhan dan sikap tidak kooperatif terhadap proses pengawasan negara.

“Kami tetap akan mengawal rekomendasi pencabutan izin ini. Pemkot Surabaya harus tegas. Kalau perlu, Black Owl ditutup permanen sebagai efek jera,” tegas Renald.

Kasus ini kini menjadi uji nyata komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga predikat Kota Layak Anak. DPRD menegaskan, tidak boleh ada toleransi bagi tempat hiburan malam yang melanggar hukum dan mengorbankan anak demi keuntungan bisnis