KaMedia – Wajah Kota Surabaya kembali tercoreng oleh persoalan klasik yang tak kunjung tuntas: kabel fiber optic (FO) yang semrawut. Tak sekadar merusak estetika kota, kondisi ini kini menyeret persoalan yang lebih serius, mulai dari dugaan pelanggaran izin, praktik “numpang jalur”, hingga tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai miliaran rupiah.
Sorotan tajam itu datang dari Komisi B DPRD Kota Surabaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (4/5/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi B, H. Mohammad Faridz Afif, dan dihadiri sejumlah dinas terkait seperti BPKAD, DPMPTSP, DSDADM, Diskominfo, Dishub, serta perwakilan perusahaan penyedia jaringan utilitas.
Dalam forum tersebut, terungkap fakta mencengangkan. Saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan yang mengantongi izin pemasangan kabel FO di Surabaya, baik melalui jalur udara maupun bawah tanah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan jumlah kabel yang terpasang jauh melampaui kapasitas izin yang diberikan.
“Ini tidak masuk akal. Izinnya sekian, tapi kabelnya bisa berkali lipat. Kalau tidak sesuai, ya harus kita tindak tegas, bahkan bisa diputus,” tegas Faridz Afif.
Komisi B menemukan setidaknya dua pola pelanggaran yang paling menonjol. Pertama, praktik “pencurian jalur”, di mana perusahaan yang tidak memiliki izin nekat menitipkan kabelnya pada infrastruktur milik perusahaan lain yang legal. Akibatnya, tiang-tiang utilitas dipenuhi kabel bertumpuk, menciptakan kesan kumuh dan berisiko tinggi.
Kedua, manipulasi volume pemasangan. Ada perusahaan yang hanya mengantongi izin pemasangan sepanjang 2.000 kilometer, tetapi di lapangan justru menggelar kabel hingga 10.000 kilometer. Selisih yang sangat jauh ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran sistematis.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan secara visual, tetapi juga berpotensi menggerus pendapatan daerah karena penggunaan lahan milik pemerintah tidak dibayar sesuai kenyataan.
Masalah semakin kompleks ketika aspek administratif ikut terseret. DPRD mencatat ada lima perusahaan besar yang memiliki tunggakan pembayaran sewa lahan milik Pemkot Surabaya dengan total mencapai Rp4,9 miliar. Di antara perusahaan tersebut terdapat nama-nama besar di industri telekomunikasi.
Pendapatan ini seharusnya masuk sebagai PAD melalui skema sewa Barang Milik Daerah (BMD). Namun ironisnya, sejumlah perusahaan justru berdalih belum menerima tagihan resmi dari pemerintah kota.
“Perda sudah jelas. Tiga bulan sebelum izin habis, mereka wajib melapor dan membayar. Sistemnya bukan menunggu ditagih, tapi bayar dulu baru pasang untuk periode berikutnya,” ujar Faridz Afif dengan nada tegas.
Di sisi lain, pihak perusahaan memberikan pembelaan. Perwakilan PT Trans Indonesia Superkoridor mengungkapkan bahwa kendala utama bukan pada niat, melainkan pada sistem birokrasi internal yang terpusat di kantor pusat (head office).
Menurut mereka, proses pengajuan anggaran dan pembayaran harus melalui mekanisme panjang di tingkat pusat. Sementara informasi dari daerah seringkali terlambat sampai, sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran.
“Kami ingin taat. Tapi kami butuh informasi lebih awal agar bisa mengajukan anggaran ke pusat. Kalau mendadak, prosesnya pasti terhambat,” jelas Arif, perwakilan perusahaan.
Hal senada disampaikan pihak PT PGAS Telekomunikasi Nusantara. Mereka menegaskan tidak pernah berniat menghindari kewajiban, namun membutuhkan dokumen resmi seperti surat ketetapan nilai dan invoice sebagai dasar pencairan anggaran.
“Tanpa dokumen itu, sistem internal kami tidak bisa berjalan. Kami bukan menghindar, tapi memang prosedurnya seperti itu,” ujar perwakilan PGAS.
Menariknya, PGAS juga mengungkap bahwa tidak semua kabel yang terpasang saat ini aktif digunakan. Meski demikian, mereka tetap berkomitmen membayar sewa secara penuh berdasarkan total panjang kabel yang terdata.
Di luar persoalan izin dan administrasi, kondisi fisik kabel juga menjadi ancaman serius. Banyak kabel yang menjuntai terlalu rendah, bahkan di bawah standar minimal 5 meter dari permukaan tanah. Situasi ini berisiko bagi pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan tinggi.
Kasus kabel putus atau melandai bukan lagi hal baru di Surabaya. Lemahnya pengawasan dari pihak provider memperparah kondisi ini, sementara penindakan masih dinilai belum maksimal.
Melihat kondisi yang kian semrawut, DPRD Surabaya mulai mendorong langkah radikal: menghapus kabel udara secara bertahap dan memindahkannya ke bawah tanah melalui sistem ducting terpadu.
Program ini akan dimulai dari kawasan pusat kota sebelum diperluas ke wilayah permukiman. Tujuannya tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan efisiensi tata kelola utilitas.
Selain itu, DPRD mendesak Pemkot Surabaya untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan, penagihan, serta membangun sistem peringatan dini (early warning system) terkait masa berlaku izin.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran telah berakhir. Dengan integrasi data yang lebih modern dan komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan perusahaan, diharapkan persoalan kabel semrawut ini tidak lagi menjadi “penyakit lama” yang terus berulang.
Kini, publik menunggu langkah nyata: apakah Surabaya benar-benar berani merapikan dirinya, atau kembali terjerat dalam kusutnya kabel yang tak kunjung terurai.











