HeadlinePemerintahanSurabaya

Bang Jo Soroti Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep: Pendidikan Anak Jangan Jadi Korban

×

Bang Jo Soroti Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep: Pendidikan Anak Jangan Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan ( baju putih ) / Foto : PKS Sby

KaMedia – Sengkarut status lahan yang ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Muhammadiyah Sambikerep mendapat sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kota Surabaya. Persoalan lahan yang belakangan diketahui berstatus fasilitas umum (PSU) dinilai tidak boleh mengorbankan keberlangsungan pendidikan anak-anak.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (22/7), yang menghadirkan BPKAD, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, DPRKPP, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Perumnas Regional Surabaya-Gresik, serta Pengurus Ranting Muhammadiyah (PRM) Sambikerep.

Kasus bermula dari pembelian lahan seluas 208 meter persegi oleh PRM Sambikerep sebagai syarat pendirian TK ABA. Lahan tersebut dibeli dari Perumnas pada 2023 setelah proses yang dimulai sejak 2022. Namun, setelah transaksi lunas, baru diketahui bahwa tanah itu berstatus fasilitas umum (PSU).

Perwakilan PRM Sambikerep, Supriyono, mengungkapkan persoalan tersebut telah berlarut lebih dari tiga tahun. Bahkan, dana pembelian yang dijanjikan akan dikembalikan Perumnas hingga kini belum juga tuntas.

” Ketika membeli tanah kami hanya diberi waktu empat bulan untuk melunasi. Tetapi pengembalian dana yang dijanjikan Perumnas sudah berjalan sekitar 19 bulan dan belum selesai,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa transaksi tanah, melainkan menyangkut nasib sekolah yang telah berdiri sejak 2018 dan saat ini melayani pendidikan anak-anak di wilayah Sambikerep.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Hj. Lutfiyah, mempertanyakan bagaimana lahan berstatus fasilitas umum bisa diperjualbelikan.

“Kenapa tanah yang statusnya fasum bisa diperjualbelikan oleh Perumnas?” tanyanya.

Ia juga meminta pemerintah segera mencari jalan keluar agar status sekolah memperoleh kepastian hukum sehingga izin operasional dapat diproses dan hak peserta didik tetap terlindungi.

Di sisi lain, Perumnas Regional Surabaya-Gresik mengakui baru mengetahui status lahan tersebut setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya. Perumnas menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan, termasuk pengembalian dana secara bertahap.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Surabaya menegaskan belum dapat menerbitkan Izin Operasional Bersama (IJOB) karena status tanah sekolah belum memiliki kepastian hukum. Bahkan, sebagai langkah antisipasi, Dispendik sempat menyarankan peserta didik dipindahkan ke sekolah lain apabila persoalan tak kunjung selesai

Sorotan paling tegas datang dari Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau Bang Jo. Ia menegaskan persoalan administrasi tidak boleh menghambat hak anak memperoleh pendidikan.

Bang Jo mengapresiasi peran Muhammadiyah yang selama ini berkontribusi membangun dunia pendidikan di Surabaya. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan sekadar menunggu penyelesaian administrasi.

“Dinas Pendidikan harus melakukan pendampingan secara intensif, mulai dari proses perizinan hingga langkah-langkah yang harus dipenuhi pihak sekolah,” tegas Bang Jo.

Ia juga mengusulkan agar seluruh pihak membuka opsi penyediaan lahan pengganti apabila status lahan yang dibeli memang tidak memungkinkan dipertahankan.

“Perlu dikaji opsi substitusi atau penggantian lahan agar persoalan ini segera selesai,” ujar Johari Mustawan.

Bang Jo menekankan kerugian dalam kasus ini bukan hanya persoalan uang, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Kerugiannya bukan sekadar materiil. Ada anak-anak yang sedang belajar, ada guru yang mengabdi, dan ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. Yang paling penting, operasional TK ABA harus tetap berjalan sesuai aturan sehingga hak anak memperoleh pendidikan tidak terganggu,” tegasnya.

Komisi D DPRD Kota Surabaya memastikan akan terus mengawal penyelesaian sengkarut lahan TK ABA Sambikerep dengan mendorong koordinasi lintas instansi agar kepastian hukum segera terwujud tanpa mengorbankan proses belajar mengajar.