KaMedia – Wacana kenaikan anggaran bantuan keuangan partai politik (banpol) kembali menuai sorotan. Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, publik mempertanyakan urgensi penambahan dana yang bersumber dari APBD tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan bantuan keuangan untuk partai politik bukan sekadar suntikan dana, melainkan instrumen negara untuk memperkuat demokrasi melalui pendidikan politik.
” Partai politik adalah pilar demokrasi dan bertanggung jawab menjaga ritme kehidupan berbangsa dan bernegara. Partai menjadi wadah seluruh komponen anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila dan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan,” kata Syaifuddin Zuhri atau yang akrab disapa Kaji Ipuk dalam konferensi pers di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Rabu (22/7/2026).
Menurut Kaji Ipuk, dana banpol tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung pendidikan politik, mulai dari pembinaan kader, penguatan organisasi partai, hingga sosialisasi nilai-nilai demokrasi, ideologi bangsa, dan tata kelola pemerintahan.
” Penggunaan banpol adalah untuk pendidikan politik. Pendidikan politik itu memberikan pemahaman kepada seluruh struktur kepengurusan partai mengenai aturan main demokrasi, pelaksanaan tata kelola organisasi, hingga membentuk sikap kepartaian yang sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
Ia mengatakan pendidikan politik juga menyasar generasi muda, khususnya Generasi Z. Menurutnya, anak muda perlu memahami fungsi dan peran partai politik secara utuh, bukan hanya melihat dinamika politik dari media sosial.
“Kami juga banyak melakukan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami apa itu partai politik, tugas dan fungsinya, ideologi bangsa, arah pembangunan negara, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelas politisi PDIP. ini.
Saat ditanya mengenai besaran banpol yang diterima partai politik tahun ini, Kaji Ipuk mengaku tidak mengingat angka pastinya.
“Kalau tidak salah sekitar Rp20.000 atau Rp22.000 per suara. Saya kurang pasti angkanya,” ucapnya.
Ia menjelaskan pencairan dana banpol dilakukan secara bertahap dan seluruh penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
” Pencairannya biasanya dua kali dan seluruh penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Mengenai kemungkinan adanya kenaikan nilai banpol dibanding tahun sebelumnya, Kaji Ipuk enggan berspekulasi. Ia mengaku belum memiliki data karena baru menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya.
“Saya baru menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya saat ini, sehingga data sebelumnya saya belum mengetahui. Untuk informasi kenaikan atau besaran banpol bisa ditanyakan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya karena mereka yang memiliki kewenangan mendistribusikan bantuan keuangan kepada partai politik,” pungkasnya.
Kenaikan anggaran banpol sendiri diperkirakan akan tetap menjadi perhatian publik. Selain besaran dana yang terus meningkat, masyarakat juga menuntut transparansi, akuntabilitas, serta dampak nyata pendidikan politik yang dibiayai dari uang negara.











