HeadlineKesehatanSidoarjo

Ketua DPRD Sidoarjo : Tak Boleh Ada Satu Anak Pun Terlantar Dalam Kasus Dugaan Keracunan MBG

×

Ketua DPRD Sidoarjo : Tak Boleh Ada Satu Anak Pun Terlantar Dalam Kasus Dugaan Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdilah Nasih di RSUD Sidoarjp, saat memantau penanganan korban keracunan MBG / Foto : Fifin Jun

KaMedia – Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdilah Nasih mengeluarkan pernyataan tegas terkait penanganan kasus dugaan keracunan santri pondok yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh lamban, apalagi membiarkan satu pun anak korban luput dari penanganan.

Abdilah meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan milik pemerintah berada dalam kondisi siaga penuh. Menurutnya, keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administrasi maupun pembiayaan.

“Tidak boleh ada anak satu pun yang tidak tertangani. Seluruh rumah sakit, seluruh fasilitas milik pemerintah harus disiapkan semua,” tegas Abdilah saat ditemui Selasa (1/9/2026).

Ia juga menepis pemahaman bahwa pembiayaan penanganan korban harus dibebankan bersama kepada keluarga. Bagi Abdilah, dalam situasi seperti ini pemerintah harus hadir penuh dan bertanggung jawab.

“Biaya tidak boleh adil dalam arti patungan. Artinya, semuanya ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa korban tidak boleh dipaksa menanggung konsekuensi dari persoalan yang sedang ditangani pemerintah. Jangan sampai keluarga yang sudah menghadapi kondisi anak sakit justru kembali dibebani persoalan biaya.

Tak hanya penanganan medis, Abdilah mendesak pemerintah membuka jalur pengaduan yang jelas dan mudah diakses keluarga korban. Setiap keluhan harus diterima, diverifikasi, dan segera ditindaklanjuti.

‘ Kalau memang butuh, nanti ajukan tentu harus ada. Tidak bisa tidak,” katanya.

DPRD juga menyoroti persoalan pascakejadian. Dinas Pendidikan diminta segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap anak-anak yang berpotensi mengalami gejala, termasuk dari angkatan 2008-2009 dan seterusnya. Pendataan tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus menjadi dasar untuk memastikan tidak ada kasus yang terlewat.

Abdilah bahkan mendorong pola penanganan “jemput bola”. UKS, puskesmas, hingga petugas kesehatan diminta turun langsung ke lapangan. Pemerintah tidak boleh hanya duduk menunggu laporan dari sekolah.

“Jangan menunggu laporan dari sekolahan. Jemput bola ke bawah, kemudian deteksi mana-mana yang merasa mual, lalu dilaporkan kepada pihak sekolah,” tegasnya.

Pesannya jelas, dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak, pemerintah tidak boleh bekerja dengan pola menunggu. Deteksi harus cepat, penanganan harus segera, pembiayaan harus ditanggung pemerintah, dan tidak boleh ada satu pun korban yang terabaikan.