EkonomiHeadlineJatimPemerintahan

54 Posko Pengaduan THR Disnakertrans Jatim Siap Kawal Hak Pekerja

×

54 Posko Pengaduan THR Disnakertrans Jatim Siap Kawal Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Kadisnakertrans Jawa Timur Sigit Priyanto, ST, MM / Foto : Hermawan

KaMedia – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur meresmikan Posko Pengaduan THR, Senin ( 17/3/2025) di Kantor Disnakertrans Jawa Timur dikawasan Menanggal.

Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto ST, MM menyampaikan, bahwa pembentukan posko tersebut sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo agar pengusaha memenuhi hak karyawan berupa THR di Hari Raya Idul Fitri. Disampaikan pula oleh Sigit Priyanto, meskipun industri berada dibawah kendali daerah baik bupati maupun walikota, Pemprov Jatim tetap berkewajiban untuk turut mengawasi dan mengawal THR para pekerja.

” Di Jawa Timur ini industrinya memang di bawah bupati atau walikota, namun provinsi mewakili pemerintah pusat harus juga memberikan supervisi dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pemberian THR ” ujar Sigit kepada media.

Tahun ini menurut Sigit, Disnakertrans Jatim membentuk 54 titik Posko Pengaduan THR. Yang tersebar merata di Jawa Timur. Diharapkan dengan jumlah tersebut, persoalanTHR tidak lagi menjadi momok bagi para karyawan yang menjadi hak mereka seperti yang diamanatkan oleh undang – undang

” Kita ada 54 titik aduan, yang tersebar di Jawa Timur . Titik tersebut ada di 38 kabupaten kota di masing – masing dinas tenaga kerja. Nantinya dalam aktivitasnnya dibantu 16 UPT selain juga pengawas ” lanjut Sigit.

Pria yang juga ahli kimia tersebut juga menguraikan mekanisme kerja dari Posko Pengaduan THR , dimana setiap pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi kemudian dilakukan penindakan, bisa berupa mediasi untuk pemenuhan THR

Namun demikian Sigit menegaskan bahwa THR ini diperuntukan untuk para pekerja sektor industri, sementara untuk kategori UMKM dan Starup tidak berupa THR namun berupa apresiasi yang disesuaikan dengan kemampuan dari UMKM maupun Starup.

” Sebenarnya THR itu memang istilahnya untuk pekerja yang ada di industri tapi kalau perusahaannya masih umkm dan masih start up nanti bisa sesuai kemampuan daripada perusahaan itu ” terang Sigit

Berdasarkan catatan tahun lalu, jumlah perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan sekitar 150 perusahaan. Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto berharap jumlah tersebut tahun ini bisa berkurang bahkan berharap semua memenuhi hak karyawan.

” Saya himbau bapak ibu pimpinan perusahaan dengan hati yang lapang dada dan empatinya THR bisa diberikan lebih cepat sesuai aturan undang – undang yaitu H- 7, agar pekerja bisa menikmati hari raya bersama keluarganya. Mudah-mudahan ini berkah dan barokah dari pimpinan perusahaan yang peduli sama teman-teman pekerjaan atau sebagai mitranya ” tukas Sigit.

Sigit Priyanto juga menegaskan terhadap perusahaan yang ‘ nakal’ pihaknya telah mempunyai protap penindakan, dari mulai pemanggilan untuk mediasi hingga mencabut izin usahanya.

” Kita punya mekanisme penindakan diluar sistem peradilan sesuai dengan perintah undang – undang ‘ pungkas Sigit Priyanto.