KaMedia – Berdalih denda dan ikatan kerja, sebuah perusahaan penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, nekat menahan para pekerjanya hingga tak bisa pulang. Praktik licik ini runtuh usai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan langsung memimpin penggerebekan di lokasi penampungan, Minggu (27/9/2026).
Aksi tegas Wali Kota bermula dari jeritan seorang anak pekerja yang mengadu ibunya ditahan dan dituntut membayar denda fiktif sebesar Rp3,5 juta. Sang ibu, Siti Cholifah, sempat dikirim bekerja ke Bali namun terpaksa dipulangkan hanya dalam seminggu akibat masalah keluarga majikannya, bukan karena kesalahannya sendiri.
Namun saat hendak kembali ke kampung halaman, perusahaan justru memeras Cholifah. Gaji seminggunya yang hanya Rp417 ribu dipotong, dan ia dibebani sisa denda sebesar Rp3,083 juta.
”Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya bilang ke anaknya, ‘Mas, saya akan turun langsung. Saya akan menyelamatkan ibu Anda.’ Ibunya sampai menangis karena disekap tak bisa pulang,” tegas Eri Cahyadi di lokasi kejadian.
Akal-akalan pihak penyalur sempat berlanjut saat rombongan Pemkot Surabaya tiba. Pengelola mengklaim Cholifah telah dikirim bekerja ke Banyuwangi dan ponselnya mati. Namun Eri tak memakan umpan. Setelah disisir, Cholifah ditemukan masih berada di dalam fasilitas penampungan tersebut bersama sejumlah pekerja lainnya.
Tak hanya penahanan ilegal, kondisi tempat penampungan pun jauh dari kata layak. Kamar-kamar penampungan tampak pengap dan tidak manusiawi. Eri bahkan menemukan seorang pekerja asal Malang dalam kondisi memprihatinkan—menderita sakit parah hingga tak mampu berjalan dan menangis kesakitan sepanjang malam tanpa penanganan medis yang layak.
Eri langsung memanggil ambulans untuk membawa pekerja malang tersebut ke rumah sakit sebelum mengantarkannya pulang. Saat ditanya satu per satu, seluruh pekerja di penampungan tersebut kompak mengaku ingin keluar dan pulang ke rumah masing-masing.
Melihat kejanggalan ini, Wali Kota Eri bergerak cepat memaksa manajemen perusahaan melunasi seluruh hak dan gaji para pekerja yang selama ini ditahan, sebelum akhirnya memulangkan mereka semua.
Penggerebekan ini membongkar kebobrokan izin perusahaan tersebut. Hasil koordinasi langsung Wali Kota Eri dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa perusahaan penyalur ART ini belum mengantongi izin resmi alias ilegal. Dokumen perizinan mereka masih dinyatakan dalam proses perbaikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), lembaga penyalur yang belum berizin dilarang keras merekrut apalagi menyalurkan tenaga kerja. UU tersebut juga mengharamkan praktik pemotongan upah dan pengenaan denda sewenang-wenang kepada ART.
” Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang!” seru Eri dengan nada keras.
Guna memberikan efek jera, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya diperintahkan mendampingi para korban untuk melayangkan laporan pidana ke Polrestabes Surabaya.
Tak berhenti di situ, Pemkot Surabaya kini membidik sekitar 12 perusahaan penyalur ART lainnya yang beroperasi di Kota Pahlawan untuk diperiksa secara menyeluruh. Eri memastikan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru sedang disiapkan untuk menyumbat celah praktik pemerasan dan penyekapan berkedok penyalur kerja di masa mendatang











