KaMedia – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, mendesak pemerintah kota segera mengambil tindakan tegas terkait kasus prostitusi anak di bawah umur yang baru-baru ini diungkap kepolisian.
Apalagi, kasus yang melibatkan seorang remaja menjual pacarnya yang berusia 16 tahun dengan imbalan Rp 100.000 ini menjadi sorotan serius berbagai pihak.
Politisi PDIP ini menyebut kasus ini sebagai cerminan kegagalan masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak. Menurutnya, anak di bawah umur seharusnya tidak diperlakukan sebagai komoditas.
“Ini adalah tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Surabaya,” urai Ghoni , Sabtu ( 9/8/2025).
Anggota Komisi D ini menyoroti lemahnya deteksi dini di lingkungan keluarga dan masyarakat. Menurutnya, perlu langkah-langkah preventif yang terstruktur untuk mencegah kasus serupa terulang.
Ghoni juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya untuk lebih aktif dalam pengawasan sosial berbasis komunitas. Selain itu juga menekankan pentingnya edukasi seksual sejak dini dan pemetaan wilayah rentan.
” Kami di Komisi D mendesak adanya pembaruan strategi perlindungan anak secara menyeluruh. Surabaya tidak boleh lalai lagi dalam membaca tanda-tanda kerentanan seperti ini,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Ghoni juga menyoroti minimnya program rehabilitasi sosial dan psikologis bagi korban. Dia minta Pemkot untuk menjadikan pemulihan martabat anak sebagai prioritas utama.
Menurutnya kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk membenahi sistem perlindungan anak secara total.
“Kita sedang darurat moral. Tidak ada alasan menunda pembenahan total perlindungan anak di Surabaya,” pungkasnya.











