EkonomiHeadlinePemerintahanSidoarjo

Rokok Ilegal Masih Marak, Satpol PP Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi ke Warga

×

Rokok Ilegal Masih Marak, Satpol PP Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi ke Warga

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Rabu (6/5) / Foto : Fifin Jun

KaMedia – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo. Untuk menekan praktik tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Rabu (6/5).

Kegiatan ini menyasar langsung masyarakat desa sebagai garda terdepan dalam memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai. Selain memberikan pemahaman hukum, sosialisasi juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif warga dalam melindungi diri dari dampak rokok ilegal—baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi negara.

Perwakilan Bea Cukai Sidoarjo, Dion, menegaskan bahwa konsumsi rokok bercukai resmi memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan industri tembakau sekaligus melindungi tenaga kerja di dalamnya. Ia menjelaskan, cukai bukan sekadar pungutan, tetapi menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang cukup signifikan.

“Dari struktur penerimaan negara, setidaknya sekitar 10 persen berasal dari sektor cukai. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran cukai dalam mendukung pembangunan,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak luas terhadap sektor ketenagakerjaan. Industri rokok legal yang mematuhi aturan berpotensi tergerus oleh produk ilegal yang dijual jauh lebih murah tanpa beban pajak.

“Kerugian negara bukan hanya ratusan juta, bahkan bisa mencapai triliunan rupiah. Dampaknya juga dirasakan oleh pekerja di sektor ini karena persaingan menjadi tidak sehat,” tambahnya.

Tak hanya aspek ekonomi, Dion juga menyoroti bahaya kesehatan dari rokok ilegal. Produk tanpa cukai umumnya tidak melalui pengawasan ketat, sehingga kandungan di dalamnya tidak terjamin. Hal ini meningkatkan risiko bagi konsumen yang mengonsumsinya.

Dalam kesempatan yang sama, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Al Reksa Noor Azmi, memberikan edukasi praktis kepada masyarakat tentang cara mengenali rokok ilegal. Ia menjelaskan, ada sejumlah ciri yang bisa dijadikan indikator.

“Rokok ilegal biasanya menggunakan pita cukai bekas, palsu, atau bahkan tidak menggunakan pita cukai sama sekali. Selain itu, produk sering dijual secara eceran dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kemasan rokok ilegal kerap meniru merek terkenal untuk mengelabui konsumen. Modus ini dinilai semakin canggih, sehingga masyarakat dituntut lebih teliti sebelum membeli.

“Kadang tampilannya mirip dengan produk resmi yang sudah dikenal. Tapi kalau diperhatikan, ada perbedaan pada pita cukai atau kualitas kemasannya,” imbuhnya.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari warga Desa Sidodadi. Mereka mengaku mendapatkan pengetahuan baru terkait bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal yang sebelumnya belum banyak diketahui.

Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan aparat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungan sekitar.

Penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal juga tidak main-main. Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pidana. Dana hasil denda tersebut nantinya akan masuk ke kas negara dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Langkah kolaboratif antara Satpol PP dan Bea Cukai ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Sidoarjo. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku usaha ilegal semakin sempit.

Lebih jauh, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa memilih produk legal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam menjaga perekonomian negara dan keberlangsungan lapangan kerja.

Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal, edukasi seperti ini menjadi kunci. Sebab, ketika masyarakat semakin paham, maka mereka tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga bagian dari solusi dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.