HeadlinePemerintahanSurabaya

Pemkot Surabaya Bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

×

Pemkot Surabaya Bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Walikota Eri Cahyadi memimpin kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal / Foto : Diskominfo Surabaya.

KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Rabu (20/8/2025). Sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemkot Surabaya dengan Perwakilan Kemenkeu Jatim, DJBC Jatim, dan KPPBC TMP Sidoarjo untuk menggempur rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal akan mempengaruhi pergerakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada Pemkot Surabaya. Selain itu juga berdampak pada usaha rokok yang memiliki izin di Surabaya.

“Maka dari itu tidak pas ketika ada yang memiliki izin dan juga mempekerjakan orang Surabaya, tapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya akan mempengaruhi omzet mereka. Padahal, mereka juga mempekerjakan dan mengurangi pengangguran orang Surabaya,” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri juga menegaskan ketika ada rokok ilegal maka pajak yang dihasilkan dari cukai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) akan hilang. Jika pajak dari cukai hilang, maka akan berdampak pada kemiskinan, jaminan kesehatan, hingga pendidikan.

“Berapa uang yang hilang? Ketika ada kejujuran dan masuk ke anggaran pemerintah, maka itu bisa digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan kesehatan, juga pendidikan. Maka dari itulah, kami pemerintah kota sepakat dan berkomitmen akan selalu turun ke bawah untuk sidak dan pengecekan rokok ilegal di Surabaya,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rufi Hendratna yang juga hadir di Balai Kota Surabaya menyampaikan, penerimaan hasil bea cukai di Indonesia sekitar 48 persennya di sumbang dari Jatim. Menurut Dudung, jika penerimaan hasil cukai tidak dikelola dengan baik, maka akan sangat mempengaruhi penerimaan hasil cukai nasional.

Selain itu, adanya rokok ilegal secara tidak langsung akan mempengaruhi kesehatan. Maka dari dari segi community protector-nya, Bea Cukai akan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Jadi luar biasa hari ini ada 11,1 juta rokok ilegal yang akan kita musnahkan. Tentu, yang kita harapkan adalah impact-nya, jadi dampaknya tentu akan memberikan efek jera kepada pelaku rokok ilegal,” tutur Dudung.

Dudung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan rokok ilegal. Artinya, lanjut Dudung, jika ada perokok yang masih menggunakan rokok ilegal, maka secara tidak langsung akan menyumbang kerugian penerimaan cukai ke negara.

“Tentunya kami turut menyampaikan apresiasi, dibawah kepemimpinan Pak Wali (Eri Cahyadi) Kota Surabaya sangat luar biasa, penghargaan di tahun lalu sudah di atas 40, mulai penghargaan nasional maupun internasional. Selain itu pertumbuhan ekonominya, Kota Surabaya Triwulan II jauh di atas Nasional 5,12 dan Jatim 5,3. Dan kapasitas fiskal Kota Surabaya juga nomor satu yakni 73 persen, berarti itu ditopang PAD (pendapatan asli daerah), dan itu sangat jarang terjadi kota/kabupaten,” kata Dudung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jatim I Untung Basuki menjelaskan, sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti hasil sitaan periode Februari-April 2025. Untung menyampaikan, nilai kerugian dari 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak Rp16,6 miliar. Sedangkan nilai cukai yang terutang atau kerugian negara dari rokok ilegal ini, sekitar Rp10,8 miliar.

“Itu baru cukainya, jadi selain dari cukai itu, sebatang rokok juga ada PPn hasil tembakau, dan besarannya sekitar 9,9 persen. Setelah itu ada pajak rokok, jadi satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak. Karena 70 persen dari harga rokok itu adalah komponennya dari cukai, PPn, dan pajak rokok,” ujar Untung.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan juga menyampaikan tindakan timnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan penyitaan

Mulai Januari-Agustus 2025 telah melakukan banyak 174 penindakan rokok ilegal. Dari 174 penindakan tersebut, menghasilkan barang bukti sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal.

“Kemudian nilai barangnya Rp34,6 miliar, termasuk yang kita musnahkan tadi 11,1 juta batang. Sedangkan potensi kerugian negara dari hasil penindakan tersebut, yakni Rp17,4 miliar,” kata Rudy.

Dari hasil pengungkapan tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan penyidikan terhadap 9 orang tersangka kasus rokok ilegal. Hingga saat ini, sudah ada enam berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Terima kasih juga kepada kejaksaan yang telah melakukan pemberkasan. Selain penyelidikan dan pemusnahan, juga ada denda salah peruntukan sebanyak Rp3,4 miliar dan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium di sepanjang 2025 sebesar Rp12,7 miliar,” pungkasnya.

Jatim

KaMedia – Tunas Jaya (TJ) Tulangan memetik kemenangan saat bersua PS Pagerwojo di Kompetisi Askab PSSI Sidoarjo 2025 yang dilangsungkan di lapangan Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Minggu (9/11) TJ Tulangan yang…