KaMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penataan pedagang unggas di Pasar Baba’an Baru dan Pasar Wonokromo dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban penyembelihan unggas dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) berizin, bukan di area perdagangan umum.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan penataan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
“Undang-undang mengamanatkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Karena itu, penyembelihan unggas tidak dapat dilakukan di area perdagangan umum,” kata Vykka, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010, yang mengatur bahwa proses pemotongan harus berada di bawah pengawasan dokter hewan guna menjamin daging yang dihasilkan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Selain itu, penataan pasar juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pasar rakyat wajib menerapkan sistem zonasi sesuai fungsi peruntukannya.
“Fungsi pasar adalah sebagai tempat perdagangan. Sedangkan kegiatan pemotongan hewan maupun unggas wajib dilakukan di fasilitas khusus berupa Rumah Potong Unggas yang telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan kesehatan, sanitasi, serta keamanan pangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemkot Surabaya telah membangun RPU di Pasar Baba’an Baru dan Pasar Wonokromo. Masing-masing fasilitas memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari, dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pengawasan veteriner.
Menurut Vykka, keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk unggas sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Tujuan utama penataan ini bukan sekadar memindahkan lokasi penyembelihan, tetapi membangun ekosistem perdagangan unggas yang memenuhi aspek kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, keamanan pangan, dan perlindungan lingkungan.
“Dengan fasilitas yang lebih representatif, kualitas produk unggas diharapkan semakin terjamin sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.
Vykka memastikan penataan tersebut tetap memperhatikan hak-hak pedagang. Pedagang unggas tetap dapat berjualan daging atau karkas unggas di pasar. Sementara itu, PT Pasar Surya Perseroda telah menyiapkan lokasi pengganti bagi pedagang yang terdampak pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU).
“Untuk Pasar Baba’an Baru, PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan tempat pengganti bagi pedagang unggas eksisting yang sebelumnya berjualan di sisi barat maupun timur pasar. Namun, proses pemotongan unggas tetap wajib dilakukan di RPU yang telah memiliki izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, dan perwakilan pedagang pada 14 April 2026, serta kembali disosialisasikan oleh PT Pasar Surya Perseroda kepada pedagang Pasar Baba’an Baru pada 24 Juli 2026.
“Kami meminta PT Pasar Surya Perseroda menjalankan proses penataan secara profesional dengan tetap mengedepankan kenyamanan pedagang dan pembeli. Di sisi lain, seluruh aktivitas perdagangan juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar pasar menjadi lebih sehat, tertata, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.











