KaMedia – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik peredaran minuman keras yang melanggar aturan. Dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31/7/2026) berujung penutupan tiga toko penjual miras di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo.
Ketiga toko tersebut diduga mempermainkan aturan dengan menyalahgunakan izin usaha. Meski hanya mengantongi izin sebagai distributor, mereka nekat menjual minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat. Praktik itu dinilai sebagai pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk miras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang dijual bebas.
Bupati Subandi menegaskan, izin distributor bukan tiket untuk membuka toko retail. Distributor hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran, bukan melayani penjualan langsung kepada konsumen.
“Yang berjualan minuman keras itu boleh distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan karena melakukan penjualan eceran,” tegas Subandi.
Bupati juga meluruskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras secara eceran. Izin distributor berasal dari sistem OSS yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tak berhenti pada sidak kali ini, Pemkab Sidoarjo memastikan pengawasan akan diperketat. Kecamatan, Forkopimka, hingga DPRD akan dilibatkan untuk mengawasi peredaran miras agar tidak lagi ada pihak yang mencoba mengakali aturan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 624 botol miras sebagai barang bukti. Seluruh pemilik toko akan dipanggil untuk menjalani proses penyidikan. Bupati Subandi juga mengeluarkan peringatan keras: jika nekat mengulangi pelanggaran, seluruh barang dagangan akan disita dan tindakan hukum akan terus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir sidak, Bupati mengajak masyarakat tidak tinggal diam. Warga diminta segera melaporkan setiap dugaan praktik penjualan miras yang melanggar aturan kepada pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Tidak ada ruang bagi pelanggar yang mencoba mencari keuntungan dengan mengabaikan aturan











