EkonomiHeadlinePemerintahanSurabaya

PAM Surya Sembada Tindak Tegas Dugaan Pencurian Air di Perak Barat, Sambungan Ilegal Dibongkar

×

PAM Surya Sembada Tindak Tegas Dugaan Pencurian Air di Perak Barat, Sambungan Ilegal Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pencurian air di kawasan Perak Barat, Surabaya / Foto : Humas PAM Sby

KaMedia – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pencurian air di kawasan Perak Barat, Surabaya. Petugas Penertiban membongkar sambungan rumah (SR) yang diduga terhubung secara ilegal tanpa melalui meteran resmi, sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan distribusi air bersih bagi seluruh pelanggan.

Penertiban dilakukan di salah satu persil di wilayah Zona 3 yang meliputi kawasan Surabaya Utara. Tindakan ini diambil setelah tim menemukan indikasi kuat adanya penyambungan langsung ke jaringan distribusi PAM secara berulang, meski sebelumnya sambungan resmi telah diputus.

Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada Marven Katamsi menegaskan bahwa direksi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran penyambungan. Langkah ini penting agar hak pelanggan yang taat aturan tetap terlindungi,” ujar Marven.

Kasus ini bermula dari tunggakan rekening air pelanggan. PAM mengaku telah menempuh berbagai pendekatan persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, saat proses penanganan berlangsung, petugas justru menemukan dugaan praktik penyambungan ilegal yang dilakukan berulang kali.

Pada 10 Juni 2025, PAM secara resmi telah memutus jaringan dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga status pelanggan dinyatakan tidak aktif. Meski demikian, hasil pemeriksaan lapangan menemukan indikasi sambungan langsung kembali muncul pada Agustus 2025 dan Juni 2026.

Akibat dugaan penggunaan air secara ilegal sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, PAM Surya Sembada memperkirakan kerugian perusahaan mencapai puluhan juta rupiah.

Sebelum penertiban dilakukan, PAM kembali mengedepankan langkah persuasif pada Mei 2026 melalui inspeksi lapangan, termasuk pengukuran kualitas air (TDS) dan koordinasi dengan perwakilan penghuni. Saat dilakukan pembongkaran pada lokasi bekas meter air yang telah disemen, petugas menemukan indikasi adanya sambungan langsung ke jaringan distribusi.

Selain merugikan perusahaan, praktik pencurian air juga dinilai berdampak pada kualitas pelayanan bagi pelanggan lain karena dapat mengganggu tekanan dan distribusi air di wilayah sekitar.

PAM Surya Sembada mengingatkan bahwa pencurian air merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jaringan distribusi air bersih. Warga yang mengetahui adanya dugaan pencurian atau penyambungan ilegal diminta segera melaporkannya melalui Call Center 0800-192-6666, WA Center 0812-3316-6666, atau aplikasi CIS PAM.

PAM Surya Sembada menegaskan penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga distribusi air bersih yang adil, legal, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Surabaya.