KaMedia – Ditengah dorongan inklusi keuangan yang makin kuat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur menggelar evaluasi kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) pada 2025.
Forum ini bukan sekadar ajang capaian angka, tetapi menjadi ruang meneguhkan kembali komitmen. Yakni memperkuat tata kelola agar LKM dan LKMS benar-benar menjadi ujung tombak ekonomi kerakyatan.
Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari menegaskan, penguatan tata kelola adalah kunci agar LKM dan LKMS bisa tumbuh sehat, transparan, dan berdaya saing. Ia merujuk pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028.
Di dalamnya mencakup manajemen risiko, peningkatan SDM, pengembangan ekosistem layanan, hingga penguatan regulasi dan perizinan.
“LKM dan LKMS harus terus menjadi motor ekonomi kerakyatan yang inklusif dan sehat. Tata kelola adalah fondasi agar lembaga ini dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Potret kinerja LKM/LKMS di Jawa Timur menunjukkan dua wajah: peluang dan tantangan. Hingga Juni 2025, ada 61 lembaga berizin dengan total aset Rp260,52 miliar dan penyaluran pembiayaan Rp162,93 miliar.
Sementara rasio likuiditas dan ekuitas mayoritas lembaga masih terpenuhi, tetapi angka pinjaman bermasalah (nonperforming loan/NPL) cukup tinggi, mencapai 12,79 persen.
Penyelesaian NPL harus menjadi prioritas utama karena menyangkut langsung kesehatan industri dan kepercayaan publik,” kata Asep Hikayat, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Jawa Timur.
Ia juga menekankan pentingnya sistem informasi keuangan, seperti SISPRO, yang dapat memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan pelaporan. Saat ini, tingkat kepatuhan pelaporan LKM baru mencapai 75 persen.
Dari sisi asosiasi, Aslindo (Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia) menilai lembaga mikro punya potensi besar jika mampu bersinergi. Burhan, Ketua Aslindo, menyebut kolaborasi dengan fintech dan bank digital dapat memperluas layanan, membuat pembiayaan lebih cepat, fleksibel, sekaligus tetap berakar pada misi kerakyatan.
LKM dan LKMS adalah ujung tombak keuangan rakyat. Dengan tata kelola yang baik dan kolaborasi luas, mereka bisa menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi desa,” katanya.
OJK sendiri telah menerbitkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat industri ini. Mulai dari POJK 41/2024 tentang perizinan LKM, POJK 48/2024 tentang tata kelola perusahaan modal ventura dan LKM, hingga SEOJK 1/2025 yang mengatur laporan keuangan LKM. Semuanya diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan penguatan tata kelola, LKM dan LKMS diharapkan tidak hanya hadir sebagai lembaga keuangan kecil di pinggiran, tetapi sebagai aktor penting pembangunan ekonomi desa dan penopang pertumbuhan Jawa Timur.











