EkonomiGaya HidupHeadline

Lindungi Masyarakat Dari Aksi Penipuan Transaksi Keuangan, OJK Luncurkan IASC

×

Lindungi Masyarakat Dari Aksi Penipuan Transaksi Keuangan, OJK Luncurkan IASC

Sebarkan artikel ini

KaMedia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri jasa keuangan meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Acara soft launching berlangsung di Kantor OJK, Jakarta.

IASC dibentuk sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan dengan cepat, terkoordinasi, dan memberikan efek jera. Forum ini dirancang untuk merespons maraknya penipuan di sektor keuangan, yang telah merugikan masyarakat dengan nominal yang semakin besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan seringkali berdampak besar bagi masyarakat.

“Banyak masyarakat kehilangan uang yang telah mereka tabung selama bertahun-tahun untuk masa depan. Melalui IASC, kami ingin memberikan solusi nyata dengan sinergi yang kuat untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ungkap Friderica, Senin (24/11/2024).

IASC memungkinkan percepatan koordinasi antar-penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi mencurigakan, memblokir rekening terkait, mengidentifikasi pelaku penipuan, hingga mengupayakan pengembalian dana korban. Selain itu, forum ini juga berperan dalam mendorong langkah hukum terhadap pelaku.

Pada tahap awal, IASC telah melibatkan 79 bank serta didukung oleh asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan platform e-commerce. IASC juga akan terus berkembang untuk mencakup lebih banyak institusi jasa keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan lintas batas dengan dampak luas. “Pembentukan IASC menjadi langkah konkret untuk memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan Indonesia,” ujarnya.

Melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id, korban penipuan dapat melaporkan kasus yang dialami dengan menyertakan bukti dan data pendukung. Proses pelaporan dirancang agar mudah diakses melalui perangkat ponsel, memungkinkan laporan cepat untuk meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK melalui kontak 157 atau email di iasc@ojk.go.id.

IASC diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan penipuan sekaligus mendorong budaya berhati-hati dalam transaksi keuangan di masyarakat. OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban agar kasus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Peluncuran IASC turut dihadiri oleh berbagai pejabat kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta asosiasi industri jasa keuangan.

Dengan peluncuran ini, OJK memberikan hadiah istimewa di hari jadinya, sebagai bukti komitmen dalam melindungi masyarakat dari kejahatan di sektor keuangan.