EkonomiGaya HidupNasional

Menjaga Amanah 180 Triliun: Ikhtiar BPKH Merawat Masa Depan Haji Indonesia

×

Menjaga Amanah 180 Triliun: Ikhtiar BPKH Merawat Masa Depan Haji Indonesia

Sebarkan artikel ini
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky berbicara tentang peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi krusial, bukan sekadar pengelola dana, tetapi penjaga amanah umat / Foto : BPKH

KaMedia – Di balik derap langkah jutaan calon jemaah haji Indonesia, ada satu simpul penting yang jarang terlihat publik: bagaimana dana mereka dikelola, dijaga, dan dikembangkan. Di sinilah peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi krusial, bukan sekadar pengelola dana, tetapi penjaga amanah umat.

Dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu lalu, Sekretaris BPKH Ahmad Zaky berbicara tentang satu hal yang menjadi fondasi: tata kelola profesional dan akuntabel. Di tengah wacana revisi regulasi dan dinamika biaya haji yang terus berubah, BPKH berupaya memperkuat dirinya menjadi lembaga yang lebih korporatif dan tangguh.

Hari ini, dana haji yang dikelola BPKH telah mencapai sekitar Rp180 triliun. Angka besar itu bukan sekadar statistik, melainkan akumulasi setoran jutaan calon tamu Allah dari seluruh penjuru negeri. Zaky menegaskan, dana pokok jemaah tetap utuh dan terjaga.

“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga. Fokus kami adalah mengembangkan nilai manfaatnya agar biaya haji tetap rasional dan terjangkau,” ujarnya.

Di sinilah strategi investasi memainkan peran. Melalui instrumen seperti sukuk dan penempatan di perbankan syariah yang kompetitif, BPKH mengembangkan dana tersebut secara hati-hati. Hasilnya tidak kecil.

Rata-rata 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana. Sementara jemaah membayar sekitar 62 persen.

Artinya, tanpa pengelolaan investasi yang efektif, beban yang harus ditanggung jemaah bisa jauh lebih besar. Dalam konteks ini, BPKH bukan hanya pengelola dana, tetapi juga peredam gejolak biaya.

Transformasi pun terus disiapkan. Di parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi tengah membahas RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi regulasi ini dinilai penting untuk memperjelas dan memperkuat peran BPKH dalam ekosistem haji.

Salah satu gagasan strategisnya adalah memberi ruang lebih luas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha, termasuk di sektor yang terkait langsung dengan kebutuhan haji, akomodasi, transportasi, hingga katering. Dengan menguasai rantai pasok, efisiensi biaya diharapkan tercapai, dan manfaatnya kembali kepada jemaah.

Tak hanya soal investasi, pembenahan manajerial juga menjadi perhatian. Penataan fungsi antara direksi dan pengawas diarahkan agar pengambilan keputusan lebih adaptif dan responsif, mengikuti standar lembaga keuangan global. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun institusi yang tidak hanya amanah, tetapi juga modern dan kompetitif.

Melalui BPKH Connect, lembaga ini juga membuka ruang dialog dengan media dan publik. Transparansi dan literasi keuangan haji dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar soal perubahan struktur atau kewenangan. Di baliknya, ada harapan jutaan calon jemaah yang menanti giliran berangkat ke Tanah Suci. Amanah itu dijaga bukan hanya dengan niat baik, tetapi dengan sistem yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, agar perjalanan suci mereka kelak ditopang oleh fondasi keuangan yang kokoh dan maslahat.

Pemerintahan

Kamedia – Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana titipan sekitar 5,5 juta calon jemaah senilai Rp180 triliun secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, Jumat 13 Februari 2026. Sekretaris BPKH,…