KaMedia – Polri mengambil langkah tegas. Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik tajam penanganan kasus penjambretan yang berujung kematian dan kegaduhan publik.
Keputusan ini ditegaskan Polri sebagai upaya menjaga objektivitas, profesionalitas, serta memastikan penegakan hukum tidak tercemar oleh konflik kepentingan maupun lemahnya pengawasan internal.
“Penonaktifan sementara dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1) 2026 ).
Langkah keras tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta terhadap penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Audit yang dilaksanakan pada 26 Januari 2026 itu menemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan, yang berdampak serius, proses penyidikan menuai polemik luas dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Hasil sementara ADTT menunjukkan penanganan perkara tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra Polri,” kata Trunoyudo.
Dalam gelar hasil audit pada 30 Januari 2026, seluruh peserta sepakat merekomendasikan satu langkah, Kapolresta Sleman harus dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan tuntas.
Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Seorang suami, Hogi Minaya, mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Alih-alih diposisikan sebagai korban kejahatan, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Penetapan ini memicu gelombang kritik dan perdebatan publik terkait rasa keadilan.
Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret. Namun, polemik terlanjur membesar dan menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum.
Penonaktifan Kapolresta Sleman pun menjadi sinyal keras: Polri tidak menutup mata terhadap kesalahan, terutama ketika keadilan publik dipertaruhkan.











