KaMedia – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Komitmen itu dibuktikan dengan pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar hasil operasi Satpol PP di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (5/8/2026).
Sidang digelar sebagai tindak lanjut razia yang dilakukan pada 31 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sejumlah ruko di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, Kecamatan Sidoarjo. Lokasi yang berkedok distributor itu diketahui menjual minuman beralkohol secara eceran.
Sidang dipimpin Hakim Bambang Trikoro, S.H., M.Hum., dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pemilik dan penjual dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Plt. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno, mengatakan barang bukti yang disita mencapai 50 dus berisi berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar alkohol yang beragam.
” Ini merupakan tindak lanjut nyata dari operasi yang kami lakukan pada 31 Juli lalu. Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memproses pelanggar hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda kepada para pelanggar sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Seluruh barang bukti juga diputuskan untuk dimusnahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain denda, pelanggar juga terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya menjelang hari-hari besar dan di lokasi yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.
” Kami akan terus menindak pelanggaran hingga proses persidangan. Harapannya tidak ada lagi pedagang yang menjual minuman beralkohol secara ilegal sehingga ketertiban umum tetap terjaga dan dampak negatif di masyarakat dapat dicegah,” ujar Novianto.
Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dijadwalkan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.











