PemerintahanPolitikSurabaya

Johari Mustawan: Jangan Biarkan Mahasiswa Pemuda Tangguh Tersandung Di Tengah Jalan

×

Johari Mustawan: Jangan Biarkan Mahasiswa Pemuda Tangguh Tersandung Di Tengah Jalan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan ( duduk baju putih ) menyampaikan pandangannnya dalam hearing terkait program Beasiswa Pemuda Tangguh / Foto : Ist.

KaMedia – Di balik angka-angka penerima beasiswa dan pasal-pasal regulasi, ada ribuan anak muda Surabaya yang sedang berjuang meraih masa depan lewat bangku kuliah. Itulah yang menjadi perhatian serius Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, saat mendorong Pemerintah Kota Surabaya memastikan tidak ada mahasiswa penerima Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh yang terhambat kuliahnya akibat persoalan biaya maupun administrasi kampus.

Dalam forum pembahasan bersama Pemkot Surabaya, Selasa (27/1), Johari menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 harus diterapkan dengan pendekatan yang berpihak pada mahasiswa.

“Program Pemuda Tangguh ini bukan sekadar bantuan finansial. Ini adalah ikhtiar negara untuk menaikkan kualitas hidup warganya melalui pendidikan,” ujar Johari.

Ia menyebutkan, hingga kini 5.908 mahasiswa telah menerima manfaat beasiswa tersebut dari sekitar 14.000 pendaftar, dengan potensi penerima yang dapat diperluas hingga 23.820 mahasiswa. Dari jumlah itu, 2.437 mahasiswa masih aktif menjalani perkuliahan sejak 2022 hingga 2025.

Namun di balik capaian tersebut, Johari menyoroti kondisi 1.775 mahasiswa dengan besaran UKT di atas Rp2,5 juta yang tersebar di 15 perguruan tinggi negeri. Ia menegaskan, kelompok ini tidak boleh tersendat kuliahnya hanya karena persoalan administrasi atau ketidakjelasan pembiayaan.

“Jangan sampai adik-adik mahasiswa dipersulit saat pengisian KRS atau proses akademik lainnya. Tugas mereka belajar, bukan pusing soal biaya,” tegasnya.

Johari juga menekankan pentingnya implementasi Pasal 17 Ayat A Perwali Nomor 4 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa UKT mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin (Desil 1–5) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan batas maksimal Rp2,5 juta. Menurutnya, kebijakan ini harus diterapkan secara adil dan merata di seluruh kampus, bukan hanya di universitas tertentu.

Tak hanya itu, Johari mengingatkan perlunya masa transisi bagi mahasiswa yang tidak masuk kategori Desil 1–5, terutama mereka yang sebelumnya menerima beasiswa berbasis prestasi.

Ia menilai perubahan regulasi yang cukup mendasar ini berpotensi berdampak besar jika tidak disertai kebijakan peralihan.

“Regulasi boleh berubah, tapi nasib mahasiswa jangan dikorbankan. Bisa saja hari ini keluarganya mampu, besok orang tuanya terkena PHK. Negara harus hadir di situ,” katanya.

Ia menegaskan bahwa semangat kebijakan sebelumnya harus tetap dijaga, yakni memastikan mahasiswa penerima beasiswa dapat menyelesaikan pendidikan hingga lulus selama memenuhi persyaratan akademik.

Dari sisi anggaran, Johari memastikan dukungan DPRD Surabaya tidak setengah-setengah. Melalui Badan Anggaran, DPRD telah menyetujui alokasi Rp192 miliar untuk program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh pada APBD 2026. Dana tersebut, kata dia, harus terserap optimal dan tepat sasaran.

Sebagai bentuk pengawalan nyata, Johari menegaskan DPRD Surabaya siap turun langsung bersama Pemkot ke kampus-kampus.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun mahasiswa yang putus kuliah hanya karena perubahan kebijakan. Pendidikan adalah jalan keluar dari kemiskinan, dan itu harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Headline

KaMedia – Saya mengenal Adi Sutarwijono, yang kami panggil dengan penuh hormat dan sayang, Cak Awi sejak tahun 2000. Saat itu, jumlah wartawan di DPRD Surabaya masih bisa dihitung dengan…