KaMedia – Rencana pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) oleh Perseroda Pasar Surya menuai sorotan tajam. Komisi B DPRD Surabaya menegaskan, kebijakan ini tidak boleh merugikan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung pasar tradisional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (14/4/2026), suara keresahan pedagang menggema. Mereka bukan menolak penataan, tetapi menolak dipinggirkan oleh kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada realitas lapangan.
Fauzi, pedagang dari Pasar Pecindilan, blak-blakan menyebut relokasi bisa menjadi “pukulan telak” bagi pedagang. Menurutnya, memindahkan pedagang dari basis pasar sama saja memaksa mereka memulai dari nol.
“Kalau dipindah ke market yang berbeda, kami harus cari pelanggan lagi. Itu bukan hal mudah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pendekatan pemerintah tidak bisa disamaratakan. Untuk ayam negeri, sentralisasi pemotongan di RPU dinilai masih masuk akal. Namun untuk ayam kampung, pola jual-belinya berbeda karena pembeli cenderung memilih langsung sebelum disembelih.
Dari sisi legislatif, anggota Komisi B Baktiono mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada pendekatan fisik semata. Ia menegaskan, aspek akses, transportasi, hingga keberlangsungan ekonomi pedagang harus menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai penataan justru mematikan usaha kecil. Kebijakan harus realistis dan bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Surabaya mengakui proyek ini bukan perkara sederhana. Kabag Perekonomian dan SDA, Vykka Anggradevi Kusuma, mengungkapkan pembangunan RPU membutuhkan investasi besar, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang nilainya bisa menembus Rp500 juta. Artinya, proyek ini menuntut perencanaan matang, bukan sekadar eksekusi cepat.
Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menekankan urgensi standar kesehatan. Kepala Bidang Peternakan, Yudi Eko Handono, menyebut RPU menjadi kunci menjamin keamanan pangan, dengan pemeriksaan dokter hewan dan proses yang sesuai standar halal.
Perseroda Pasar Surya pun mencoba meredam kekhawatiran. Direktur Utama Agus Priyo memastikan pedagang tetap bisa berjualan di pasar. Perubahan hanya terjadi pada proses pemotongan yang dipusatkan di RPU. Bahkan, para jagal dijanjikan akan dilibatkan dan difasilitasi sertifikasi.
Namun, DPRD memberi garis tegas, tidak ada kompromi untuk praktik penyembelihan di pasar. Ketua Komisi B M. Faridz Afif menegaskan aturan harus ditegakkan demi kesehatan lingkungan.
“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi penyembelihan tidak boleh lagi di pasar,” tegasnya.
RDP ini memperlihatkan tarik-menarik kepentingan yang nyata: antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. DPRD kini berada di posisi krusial—mengawal agar modernisasi tidak berubah menjadi marginalisasi.











