KaMedia – Raperda Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) telah selesai dibahas di Komisi B DPRD Surabaya. Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, berharap perubahan status badan hukum menjadi Perumda akan meningkatkan kinerja KBS, terutama dalam diversifikasi usaha.
“Dengan adanya Perumda KBS, kami harapkan KBS akan lebih baik, terutama dalam diversifikasi usahanya. Jadi, KBS bisa lebih leluasa dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,” ujar Yuga.
Perubahan status badan hukum menjadi Perumda juga akan memudahkan manajemen KBS dalam pengambilan keputusan. “Keputusan tidak perlu lagi melalui alur yang rumit, tapi langsung bisa dengan keputusan direksi,” tambah Yuga.
Dalam pembahasan Raperda, Komisi B juga menyinkronkan Perda lama, termasuk hak dan kewajiban direksi, badan pengawas, dan karyawan. Direksi dan badan pengawas tidak akan mendapatkan pesangon jika masa jabatannya berakhir.
“Harapan kami, Perumda KBS tidak hanya fokus pada profit, tapi juga harus berbasis konservasi yang kuat,” tegas Yuga.
Dengan perubahan status badan hukum menjadi Perumda, KBS diharapkan dapat melakukan inovasi dan meningkatkan kinerjanya, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.











