KaMedia – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu berisi tentang tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya memecat Gus Yahya.
Dengan demikian, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak lagi bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU akan berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU.
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis SE tersebut.
Gus Yahya masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama apabila tidak puas atas keputusan tersebut, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal











