HeadlineSurabaya

Diduga Tak Berijin, Reklame Besar Berdiri Di Jalur Hijau

×

Diduga Tak Berijin, Reklame Besar Berdiri Di Jalur Hijau

Sebarkan artikel ini
Reklame berukuran besar berdiri dilahan hijau dikawasan MERR. Diduga reklame tersebut tak berijin / Foto : Ist

KaMedia –  Sebuah reklame berukuran 5×10 meter diduga tak berijin berdiri diatas lahan yang masuk dalam kawasan jalur hijau. Reklame ini berdiri tegak di sisi tengah jalan kembar MERR atau Jl Soekarno Rungkut Surabaya. Tepatnya di jalur hijau atau taman tengah jalan kembar ini. Titik lokasinya di ujung taman tengah. Tepatnya di lampu merah MERR.

Saat ini kondisinya sudah berdiri dengan konstruksi nyaris utuh. Persis menghadap jalan ramai di jalan kembar MERR. Diperkirakan rangka reklame itu baru saja menuntaskan konstruksinya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya M Machmud menanggapi temuan berdirinya reklame berukuran besar di jalur hijau di Jalan Ir Soekarno. Menurutnya hal itu sangat disayangkan karena berdasarkan Perwali No 70 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame jalur hijau merupakan salah satu lokasi yang harus bersih dari reklame.

“Ini aneh ada reklame ukuran besar berdiri di jalur hijau MERR. Sepemahaman saya itu tidak boleh,” kata Machmud, Sabtu (29/3/2025).

Idealnya sebelum reklame berdiri akan ada proses perizinan yang harus dilalui. Yang paling utama adalah lokasi atau titik pendirian reklame. Apakah berada di titik larangan atau bukan. Jalur hijau termasuk yang tidak boleh.

Setelahnya mengajukan dokumen pelengkap terkait ukuran dan teknis lainnya. Selama ini, proses Surat Izin Pendirian Reklame (SIPR) di Kota Surabaya sudah sangat baik karena secara online. Begitu juga pemberkasan.

Baru jika ada perlu penyempurnaan dan penjelasan, layanan fisik bisa dilayani. Machmud menyebut bahwa dengan reklame yang sudah utuh itu artinya pemasang sudah mengurus izin.

“Tapi yang bikin aneh berdiri di jalur hijau. Kalau jalur ini diizinkan nanti semua jalur hijau akan penuh reklame. Tidak boleh sperti ini,” tandas Machmud.

Politisi Demokrat ini menduga bahwa ada yang patut dicurigai atas pendirian reklame di jalur larangan itu. Bagaimana mungkin jalur larangan bisa berdiri reklame. Machmud menegaskan bersama anggota Komisi B yang lain akan menyikapi temuan titik baru reklame tersebut.

“Tidak mungkin Dinas Perizinan tidak tahu. Pasti tahu kalau berdiri di jalur hijau. Atau saya yang tidak update aturan mengenai penetapan titik reklame. Komisi B akan menyikapi khusus temuan ini,” tandas Machmud, politisi senior.

Komisi B berencana meminta penjelasan khusus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait reklame di perempatan MERR itu.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT Warna Warni Advertising Dinar Aisyah mengaku tidak tahu menahu terkait berdirinya reklame di jalur hijau MERR tersebut.

Sebagai salah satu perusahaan reklame besar di Surabaya, Dinar menegaskan jika pihaknya akan selalu tertib aturan. “Bukan. Itu bukan milik kami. Tidak ada titik reklame baru kami di MERR. Warna Warni selalu taat aturan dalam mengurus izin pendirian reklame. Kami patuh,” kata Dinar.

Surabaya

KaMedia – Surabaya World Choral Festival (SWCF) 2025 resmi dibuka di Balai Pemuda Surabaya dengan kehadiran lebih dari 1.500 peserta dari empat negara dan 12 provinsi Indonesia. Festival internasional yang…