HeadlinePemerintahanSidoarjo

Korban Bertambah, Sidoarjo Deklarasikan Perang terhadap Pelecehan Seksual di Pesantren

×

Korban Bertambah, Sidoarjo Deklarasikan Perang terhadap Pelecehan Seksual di Pesantren

Sebarkan artikel ini
Asisten Bupati Sidoarjo Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ainun Amalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi fenomena kejahatan seksual di Ponpes / Foto : Fifin Jun

KaMedia – Fenomena kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi alarm keras bagi semua pihak. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng akhlak, tempat menimba ilmu agama, serta ruang aman bagi santri dan santriwati, justru dalam sejumlah kasus tercoreng oleh ulah oknum yang menyalahgunakan kepercayaan dan relasi kuasa.

Meningkatnya jumlah korban membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat. Tak ingin kasus serupa terus berulang dan menambah daftar panjang korban, Pemkab menggelar rapat koordinasi bersama pondok pesantren se-Kota Delta untuk memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan bagi para santri.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa persoalan kekerasan seksual tidak boleh lagi dianggap sebagai aib yang ditutupi rapat-rapat. Sebaliknya, kasus seperti ini harus dibongkar, ditangani, dan dicegah secara sistematis agar tidak terus menjadi bom waktu di lingkungan pendidikan keagamaan.

Asisten Bupati Sidoarjo Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ainun Amalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi fenomena tersebut. Berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kini digencarkan untuk membangun keberanian para santri dalam mengenali, mencegah, dan melaporkan tindakan pelecehan seksual.

“Pemerintah terus berkoordinasi dengan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu upayanya melalui sosialisasi agar para santri berani melapor jika mengalami atau melihat tindakan pelecehan,” ujarnya.

Menurut Ainun, budaya diam dan rasa takut selama ini sering menjadi tembok yang melindungi pelaku. Karena itu, keberanian korban maupun saksi untuk berbicara menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Tak hanya itu, Pemkab Sidoarjo juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pendekatan teknis dan pendampingan langsung kepada para santri. Edukasi mengenai hak-hak anak, perlindungan diri, hingga mekanisme pelaporan akan diperkuat agar setiap santri memahami bahwa mereka berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Pesannya jelas, tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual, siapa pun mereka. Yang harus dilindungi adalah korban, sementara pelaku wajib diproses sesuai hukum. Sebab, menjaga marwah pesantren bukan dengan menutupi kasus, melainkan dengan memastikan kejahatan semacam ini tidak lagi menemukan tempat untuk tumbuh.