KaMedia – Kementerian Sosial telah mengambil sikap tegas memberikan sanksi berupa penutupan panti asuhan di Surabaya, usai pemiliknya ditengarai melakukan pencabulan kepada anak asuhnya yang masih di bawah umur.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf disela acara penandatanganan kerja sama pengentasan kemiskina di Unesa menyampaikan, penutupan tersebut dilakukan, karena pihaknya telah menerima laporan kasus pencabulan yang terjadi dan telah diproses kepolisian.
“Itu kita akan sanksi, kita harap ditutup. Nanti anak asuhnya akan kita pikirkan bersama-sama,” ucap menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini, Senin(10/1/2025).
Menurut mantan Wagub Jatim tersebut, tidak ada toleransi bagi panti asuhan yang dijadikan tempat pancabulan. Karena seharusnya tempat tersebut menjadi perlindungan bagi anak-anak.
” Saya tegaskan, kita akan tutup dan nanti dipikirkan anak-anaknya. Tidak bisa ditoleransi,” tuturnya dengan geram.
Gus Ipul juga meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pengawasan lebih ketat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihaknya juga meminta pemda untuk melakukan assesment terhadap panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.
“Kita ingin masyatakat ikut mengawasi, Pemerintah Daerah juga melakukan asassement ulang terhadap seluruh panti asuhan di daerah masing-masing,” pungkas Gus Ipul.
Kasus pencabulan tersebut mencuat karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh terlapor NK (61 tahun) yang merupakan pemilik panti asuhan di Surabaya tersebut.
Saat ini NK telah menjalani penahanan di Polda Jatim atas dugaan pencabulan anak. Sementara rumah penampungan anak yang menjadi lokasi pencabulan, dan persetubuhan terhadap korban diketahui tidak berizin sejak 2022.
Sementara seluruh korban dan penghuni panti asuhan telah berada dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.











